Dalam pergaulan
hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi
dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau
perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara
sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan
hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan
semacamnya. Dengan kata lain bahwa Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan
subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum,
karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Untuk adanya suatu perbuatan hukum
harus disertai dengan pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum
tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum. Dan pernyataan
kehendak pada asasnya tidak terikat dengan bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada
pengecualiannya.
Oleh karena itu
bentuk pernyataan kehendak dapat terjadi:
v Pernyataan kehendak secara tegas, dapat
dilakukan dengan:
o
Tertulis, yang dapat terjadi antara
lain: ditulis
sendiri, ditulis oleh pejabat tertentu
ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti mendirikan PT dan
semacamnya
o
Mengucapkan kata, pernyataan kehendak
ini cukup dengan mengucapka katasetuju, misalnya dengan mengucapkan ya, dan
semacamnya.
v Pernyataan kehendak secara diam-diam
dapat diketahui dari sikap atau perbuatan
Misalnya: sikap diam
yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju, seseorang gadis yang ditanya oleh
orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda gadis itu diam berarti
setuju.
v Adapun perbuatan hukum itu terdiri dari:
1.
Perbuatan hukum sepihak
Ialah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban
pada satu pihak
Contoh:
o
Perbuatan membuat surat wasiat (pasal
875 KUH Perdat)
o
Pemberian hibah sesuatu benda (pasal
1666 KUH Perdata)
2.
Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua
pihak (timbal balik)
Contoh:
o
persetujuan jual beli (pasal 1457),
perjanjian sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata), dan
lain-lain.
Adapun perbuatan yang akibatnya tidak
dikehendari oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun
perbuatan tersebut diatur oleh peraturan hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa
kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan
tersebut.
Bukan perbuatan hukum ada dua macam:
3.
Perbuatan hukum yang dilarang oleh
hukum.
Perbuatan ini
menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak
Contoh:
o
Zaakwaarneming ialah tindakan
mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk
kepentingannya. Misalnya: A sakit, sehingga tidak dapat mengurus
kepentingannya. Tanpa diminta oleh A, B mengurus kepentingan A. B wajib
meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya
kembali.
Hal ini sesuai
dengan pasal 1354 KUH Perdata, “Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak
mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa
pengetahuan orang lain, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk
meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sampai orang yang diwakili
kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu
yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus
dipikulnya, seandainya iua dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang
dinyatakan dengan tegas.
o
Onverschultigde betaling ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira
mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH
Perdata, yang berbunyi: “Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang.
Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali”.
Terhadap perkiraan-perkiraan bebas,
yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
4.
Perbuatan yang dilarang oleh
hukum onrechtmatige daad
Perbuatan yang
dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige daad” adalah sesuatu
perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada
orang lain dan mewajibkan sipelaku atau pembuat yang bersalah untuk
mengganti kerugian yang ditimbulkannya (KUHPerdata pasal 1365). Perbuatan
melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata. Perbuatan
tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan
hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang
saja, melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh
masyarakat. Kerugian
maksudnya adalah kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut antara lain:
kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara
langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat atau pelaku.
Sedangkan yang dimaksud dengan
kesalahan ialah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Contohnya: Kasus pada
tahun 1910 seorang nona menempati kamar atas di suatu rumah bertingkat di kota
Kutphendid Nederland. Di kamar bawahnya ada suatu gudang milik seorang
pengusaha. Di musim dingin dan udara sangat dingin telah memecahkan pipa air di
gudang, sehingga air membanjiri gudang tersebut. Berkenaan dengan kejadian
tersebut, pengusaha meminta kepada gadis tadi untuk menutur kran air, tetapi
sigadis itu menolaknya. Karena kran-kran yang berada di kamar merupakan
satu-satunya jalan untuk mengatasi banjir yang diakibatkan pecahnya kran
tersebut, sedang gadis tadi tidak mau menutup krannya, barang-barang yang ada
di gudang pengusaha tersebut basah dan rusak. Atas kerugian tersebut pengusaha tersebut
mengadukan hal tersebut kepada hakim. Dalam kasus tersebut, keputusan hakim menyatakan bahwa si
gadis tidak diwajibkan mengganti kerugian. Hakim berpendapat, si gadis tidak
melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari kasus keputusan ini berarti hakim
menafsirkan KUH Perdata pasal 1365 secara sempit lainhalnya contoh dalam kasus
Cohen yang menafsirkan pasal 1365 secara luas yakni perbuatan melawan hukum itu
tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak
berbuat sesuatu.
Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa
setiap orang tidak hanya bertanggung-jawab atas kerugian yang disebabkan karena
perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh
perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang
berada di bawah pengawasannya antara lain:
·
Orang tua bertanggung jawab terhadap
kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang
berdiam bersama mereka.
·
Seorang majikan bertanggung-jawab
terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
·
Guru sekolah bertanggung-jawab terhadap
kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam
pengawasannya.
Kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan
dapat berupa kerugian harta benda, menurunnya kesehatan atau tenaga kerja. Misalnya:
Seorang supir bekerja pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika
sopir tersebut menimbulkan kecelakaan
karena kurang berhati-hatinya si supir. Seorang laki-laki mendapat luka-luka
sehingga terpaksa di rawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut
dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian dari biaya perawatan, harga obat,
honor dokter dan pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan
tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia, maka isteri, anak-anak, orang
tua yang selama itu menjadi tanggungannya (almarhum korban) berhak menuntut
ganti kerugian yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan
masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Selain yang tersebut di atas Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1372 juga memungkinkan pengajuan suatu
tuntutan perdata dalam hal penghinaan yakni menuntut ganti kerugian dan
kerugian untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan.
Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan
pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) terdiri dari empat bagian, yaitu:
·
Buku I : berisi tentang orang
Mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II : berisi tentang Kebendaan
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris,
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda adalah segala sesuatu yang dapat
menjadi obyek hak milik. Macam-macam benda, antara lain :
·
benda berwujud yang tidak bergerak, misalnya
tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu
·
benda
berwujud yang bergerak yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak.
·
benda tidak berwujud, misalnya hak tagih atau
piutang. Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III : berisi tentang Perikatan atau Perjanjian
tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga
perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek
hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan yang
terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian, syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian.
- Buku IV: berisi tentang Pembuktian dan
Kadaluarsa
Mengatur hak
dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh
para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Dalam
menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek
hukum ini dibagi menjadi dua, yaitu :
- Wewenang untuk mempunyai hak rechtsbevoegdheid
- Wewenang untuk melakukan atau menjalankan
perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Pada dasarnya
manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak
semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum.
v Cakap dalam hukum (Pasal 1330 UH Perdata)
·
Dewasa (berusia 21 tahun
·
Belum berusia 21 tahun tetapi sudah
menikah
v Tidak
cakap hukum (Pasal 1331 KUH Perdata)
·
Orang yang belum dewasa
·
Kurang cerdas
·
Sakit
ingatan
·
Orang yang berada dalam pengampuan, pengawasan
Yang dimaksud
dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum rechtsfeit adalah peristiwa
kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh :
- Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada
peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak
dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
bahwa : Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
- Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa
kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan
berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan
ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi
“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian
seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul
akibat hukum bagi si pembunuh, yaitu ia harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana bahwa : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang
lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan, dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
- Seorang pria menikahi wanita secara resmi.
Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang
diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul
hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi: Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2)
menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Setelah memperhatikan
contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi
dua, yaitu :
·
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek
hukum
Peristiwa hukum karena perbuatan
subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum
yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh : peristiwa pembuatan surat wasiat
dan peristiwa tentang penghibahan barang.
·
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek
hukum
Peristiwa hukum
yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak
timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi,
kematian seseorang.
v Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan
menjadi dua, yaitu:
Perbuatan
subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang
akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur
esensial dari perbuatan tersebut. Contohnya perbuatan jual beli, perjanjian
sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.
Perbuatan
subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang
akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku.
Contoh :
o Zaakwaarneming
(perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan
perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
berbunyi :
Jika seseorang
dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan
orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam
mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga
orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia
memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan
suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
o Onrechtmatigedaad
(perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang
menetapkan
Tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dari
pengertian-pengertian subyek hukum di atas dapat di simpulkan bahwa subjek
hukum ialah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.
v Subjek
hukum dapat di bedakan menjadi dua yaitu:
o
Manusia naturlife person menurut hukum adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.Pada dasarnya
orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah
meninggal dunia.Namun, ada pengecualian menurut pasal 1 ayat(2) KUHPerdata yang
berbunyi”anak yang ada dalam kandungan ibunya,di anggap telah lahir.setiap kali
kepentingan sianak menghendakinya.” bahwa bayi yang masih dalam kandungan
ibunya di anggap telah lahir dan menjadi subjek hukum. Apabila bayi tersebut
lahir dalam keadaan meninggal dunia menurut hukum ia tidak pernah adasehingga
ia tidak di anggap subyek hukum. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa hak
dan kewajiban anak baru lahir di anggap ada jika ia lahir hidup. Apabila ia
lahir mati maka haknya dianggap tidak ada. Misalkan kepentingan anak untuk
menjadi ahli waris dari orang tuanya walaupun ia masih berada dalam kandungania
di anggap lahir dan oleh karena itu harus di perhitungkan hak-haknya sebagai
ahli waris. Tetapi jika ia lahir dalam keadaan mati maka haknya di anggap tidak
pernah ada. Di samping ituberdasarkan undang-undang seseorang tidak di anggap
telah meninggal dunia jika hilang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada
kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktun setelah 5 tahun ia meninggalkan
tempat kediamannya. Pasal 467,468,dan 469 KUHPerdata Ada beberapa golongan oleh
hukum dinyatakan “tidak cakap”atau”kurang cakap”untuk bertindak sendiri dalam
melakukan perbuatan-perbuatan hukum.Orang-orang yang demikian di sebut handelingsonbek
waam atau di wakili atau dibantu orang lain.
Mereka-mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap
untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
o
orang
yang masih di bawah umur (sebelum mencapai usia 21 tahun/belum dewasa), di
bahas juga dalam pasal 30nKUHPerdata jo.stb.193` no. 54, pasal 7 undang-undang
perkawinan no. 1 tahun 1974, dll
o
orang
yang tidak sehat pikirannya(gila),pemabuk,dan pembolos yakni,mereka yang
ditaruh dibawah pengampuan.
o
perempuan
dalam pernikahan (wanita
kawin)
Menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya
dasar-dasar ilmu hukum (2008:124) Di dalam masyarakat dapat kita jumpai
bermacam badan hukum yang secara garis besarnya dapat di golongkan kedalam 2
bentuk,yaitu badan hukum publik dan badan hukum perdata.
- badan
hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2, kota madya,
kota praja, dan desa.
- badan
hukum perdata (privat), yaitu perseroan terbatas dan PT yayasan.
lembaga dan koperasibadan hokum Indonesia inlandsrechtpersoon seperti:
koperasi Indonesia,perusahaan negara, wakaf dll. Perbedaan badan hukum
dengan manusia ialah,bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan
dan tidak dapat di hukum penjara kecuali hukum denda.
Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak
yang dapat di miliki orang (pasal 499 KUHPerdata). Menurut pasl 503 KUHPerdata,
beda dapat di bagi sebagai berikut:
o
benda
yang berwujud Lichamelijhre zaken yaitu segala sesuatu yang dapat di
bagi raba oleh panca indra, seperti: tanah, gedung, rumah, dll.
o
Benda
yang tidak berwujud onlichamelijke zaken yaitu segala macam hak,
seperti:saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak cipta, hak merek, dll.
v Selanjutnya
menuut pasal 504 KUHPerdata benda juga di bagi sebagai berikut:
o
Benda
tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan kedalam golongan itu,
misalnya: bangunan, tanam- tanaman, pohon-pohon, dll.
o
Benda
tak bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam golongan itu, misalnya:
mesin penggiling padi yang di tempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan
beras, dll
o
Benda
tidak bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu,
misalnya: hak hipotek, hak bina usaha, dll
o
benda
bergerak rorende zaken
o
benda
bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu.
Misalnya: mobil, meja, buku, dll
o
benda
bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Misalnya:
hak piutang dan hak gadai.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu
Hukum (2007:134) Demikian pula dengan perkawinan antara pria dan wanita akan
membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik
untuk pihaklaki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkai hak-hak dan
kewajibannya. Demikian pula dengan pihak wanita yang kemudian bernama istri
dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya
adalah suatu peristiwa hukum.
v Dalam
hukum dikenal 2 macam peristiwa hukum yaitu sebagai berikut:
·
Perbuatan
subjek hukum person yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum
sebagai pendukung hak dan kewajiban. Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek
hukum. Contohnya: kelahiran, dan kematian.
·
Perbuatan
subjek hukum terbagi pula dalam dua macam yaitu pebuatan
hukum dan
perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.
Yang dikatakan sebagai perbuatan hukum adalah setiap
perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum dan akibat itu di kehendaki
oleh yang melakukan perbuatan dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa unsur
kehendak dari orang yang melakukan perbuatan itu menjadi suatu unsur pokok dari
perbuatan tersebut.jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak di kehendaki oleh
yang melakukannya bukanlah merupakan suatu perbuatan hukum.
v Perbuatan
hukum terbagi pula dalam 2 macam yaitu:
·
perbuatan
hukum dari segi satu Eenzijdig yaitu setiap perbuatan yang akibat
hukumnya di timbulkan oleh kehendak dari satu subjek hukum atau satu pihak yang
melakukan perbuatan itu,misalnya:perbuatan hukum yang di sebut dalam pasal 1875
KUHPerdata yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.
·
perbuatan
hukum bersegi dua tweezijdig adalah setiap perbuatan yang akibat
hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua subjek hukum atau dari dua pihak
atau lebih.misalnya: suatu perjanjian overeenkomst
·
Perbuatan
lain yang bukan perbuatan hukum ada dua macam yaitu : zaakwaarnemming
dan onrechtmatigedaad:
o
Zaakwaarnemming
yaitu perbuatan memperhatikan
kepentingan orana lain dengan tidak diminta oleh orang ituuntuk memperhatikan
kepentingannya.
o
Onrechtmatigedaad
yaitu perbuatan yang bertentangan
dengan hukum.
v Perbuatan
lain yang bukan perbuatan subjek hukum
Dalam hal ini perlu dikemukakan
beberapa contoh tentang peristiwa lain yang bukan merupakan perbuatan dari
subjek hukum, yaitu kelahiran, kematian, dan lewat waktu
·
Kelahiran
kelahiran
menimbulkan langsung hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan oleh orang tuanya
(pasal 298 ayat (2) KUHPerdata)
·
Kematian
kematian seseorang, akan meninbulkan terbukanya warisan.
Berdasarkan undang-undang, seluruh keluarga sedarah yang ditinggalkan berhak
menjadi ahli waris dari orang yang meninggal tersebut serta sekalian ahli waris
dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala
hak, dan segala piutang dari yang meninggal dunia. (pasal 830 dan 833 KUHPerdata)
·
Lewat
Waktu
Lewat waktu ada dua macam, yaitu lewat waktu akuistif dan
lewat waktu ekstinsif.Berdasarkan lewat waktu akuistif seseorang dapat
memperoleh suatu hak sehabis masa tertentu dan syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi. Sedangkan lewat waktu ekstinsif
yaitu seseorang dapat dibebaskan dari suatu tanggung jawab haftung
sehabis masa tertentu dan syarat- syarat yang telah ditentukan dalam
undang-undang di penuhi.
DAFTAR PUSTAKA
Rifai, Ahmad. 2013. Makalah Subyek Hukum
http://ahmad-rifai-ss.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum.
Diaks pada tanggal 09 Juni 2014.
Kurnianingsih. 2009. Subyek Hukum Dalam Perdata
uin.blogspot.comhttp://kurnianingsih31207335.wordpress.com/2009/10/25/subyek-hukum-dalam-kuh-perdata.
Diakses pada tanggal 09 Juni 2014.
Nuryana.
2012. Subyek dan Obyek Hukum
Cristiana.
2011. Subjek dan Objek Hukum