makalah hukum lingkungan
KATA
PENGANTAR
Dengan segala
kerendahan hati penulis panjatkan atas syukur kehadirat ALLAH SWT
atas segala rahmat nya yang di limpahkan kepada penulis sehinga penulis
dapat menyelesaikan makalah yang ber
judul “HUKUM LINGKUNGAN” yang
menempuh salah satu syarat untuk memperbaiki nilai-nilai yang kurang baik, berbagai usaha untuk menyajikan makalah ini
dengan baik dan sempurnah telah penulis
lakukan, namun sebagai manusia biasa
penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk
itu segaah KRITIKAN DAN SARAN yang
bersifat untuk menyempurnakan makalah ini, penulis terima dengan lapang
dada.
Ahir kata penulis mohon
maaf yang tak terhinga atas segala kekurangan dan kesalahan dalam makala ini
serta berharap walaupun jauh dari kesempurnaan
makalah ini dapat berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum
selanjutnya...
DAFTAR
ISI
1.
LEMBARAN JUDUL
.......................................................................
2.
KATA PENGANTAR
.......................................................................
3.
DAFTAR ISI ...................................................................................
4.
BABl.PENDAHULUAN....................................................................
A. Latar
belakang
........................................................................
B. Identifikasi masalah
...............................................................
5.
BAB ll. PEMBAHASAN
..................................................................
A. Pengertian
H lingkungan .........................................................
B. Pelaksanaan
prinsip tanggungjawab mutlak strict leabiliti ..........
C. Uu
no 23 thn 1997
................................................,..................
6.
BAB lll. PENUTUP
........................................................................
A. Kesimpulan
.............................................................................
B. Saran
......................................................................................
7.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Lingkungan Hidup di
Indonesia menyangkut tanah, air, dan udara dalam wilayah negara Republik
Indonesia. Semua media lingkungan hidup tersebut merupakan wadah tempat kita
tinggal, hidup serta bernafas. Media lingkungan hidup yang sehat, akan
melahirkan generasi manusia Indonesia saat ini serta generasi akan datang yang
sehat dan dinamis.
Pembangunan industri,
eksploitasi hutan serta sibuk dan padatnya arus lalu lintas akibat pembangunan
yang terus berkembang, memberikan dampak samping. Dampak samping tersebut
berakibat pada tanah yang kita tinggali, air yang kita gunakan untuk kebutuhan
hidup maupun udara yang kita hirup. Apabila tanah, air dan udara tersebut pada
akhirnya tidak dapat lagi menyediakan suatu iklim atau keadaan yang layak untuk
kita gunakan, maka pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup telah terjadi.
Pencemaran lingkungan
hidup, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada
sekarang namun juga akan mengancam kelangsungan hidup anak cucu kita kelak.
Oleh karena itu baik masyarakat, maupun pemerintah berhak dan wajib untuk
melindungi lingkungan hidup. Masyarakat diharapkan secara aktif dapat berperan
serta aktif dalam pelestrian lingkungan sedangkan pemerintah berupaya dengan
memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup negaranya dan masyarakat yang
tinggal dalam lingkungan hidup negaranya melalui berbagai peraturan
perundang-undangan.
UU Lingkungan Hidup No.
23 tahun 1997 adalah suatu produk pemerintah untuk menjaga kelestarian
lingkungan hidup sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat agar
selalu dapat terus hidup dalam lingkungan hidup yang sehat.
Upaya pemulihan
lingkungan hidup dapat dipenuhi dalam kerangka penanganan sengketa lingkungan
melalui penegakkan hukum lingkungan, dan dalm penegakan hokum lingkungan ada
istilah tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi pelaku pencemaran
lingkungan dengan ketentuan tertentu.
BAB
II
PEMBAHASAN
Penegakan Hukum Lingkungan
Pembangunan disamping memberikan
dampak positif berupa kesejahteraan, namun disisi yang lain juga menimbulkan
dampak negatif yaitu terjadinya kerusakan atau tercemarnya lingkungan hidup.
Gagasan hukum pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
menjadi kata kunci (key word) dalam pengelolaan lingkungan hidup yang
mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam proses pembangunan. Oleh
karena itu, apabila terjadi penurunan fungsi lingkungan hidup akibat perusakan
dan/atau pencemaran lingkugan hidup, maka serangkain kegiatan penegakan hukum
(law enforcement) harus dilakukan, dengan tujuan tidak hanya sekedar
menjatuhkan sanksi kepada perusak atau pencemar lingkungan, tetapi tujuan yang
paling pokoknya dalah untuk memulihkankemampuan lingkungan hidup tersebut dan
berupaya meningkat-kan kuaitasnya.
Upaya pemulihan
lingkungan hidup dapat dipenuhi dalam kerangka penanganan sengketa lingkungan
melalui penegakkan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan merupakan
bagian dari siklus pengaturan (regulatory chain) perencanaan kebijakan (policy
planning) tentang lingkungan. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia mencakup
penataan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi bidang hukum
administrasi negara, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana.
1. Penegakkan
hukum lingkungan administratif, dimulai dengan mekanisme pengawasan yang
dilakukan oleh MENLH/pejabat yang ditunjuk MENLH, atau oleh Kepala
Daerah/pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah terhadap penaatan penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup seperti persyaratan izin, BML dll, sebagaimana hal ini diatur
dalam Pasal 22-24 UUPLH. Ada beberapa sanksi administrasi dalam Pasal 25-27
UUPLH yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan. Pertama,
paksaan pemerintahan (bestuursdwang) untuk mencegah dan mengakiri terjadinya
pelanggaran, atas beban biaya penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang
wewenangnya ada pada Gubernur atau Bupati/Walikota. Kedua, terhadap pelanggaran
tertentu dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
2. Penyelesaian
secara perdata atas gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup,
dapat ditempuh melalui mekanisme ADR/diluar pengadilan) maupun di dalam
pengadilan (Pasal 30 UUPLH) oleh masyarakat secara perorangan atau melalui
gugatan perwakilan (class action), dan NGO serta instansi pemerintah yang
bertanggungjawab dibidang pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 34, 35, 37 dan 38
UUPLH) untuk mewakili kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup atas ganti
kerugian dan pemulihan lingkungan hidup.
3. UUPLH
menempatkan penerapan sanksi pidana sebagai upaya yang terakhir (ultimum
remedium)[1]. Dalam penjelasan umum UUPLH terkandung suatu prinsip yang dikenal
yaitu primary jurisdiction atau disebut sebagai asas subsidiaritas. Asas ini
menegaskan bahwa hukum pidana baru dapat digunakan apabila: a) sanksi bidang
hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata dan alternatif
penyelesaian sengketa lingkungan tidak efektif; b) tingkat kesalahan pelaku
relatif berat; dan c) menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini berarti bahwa
sarana hukum lain harus dioptimalkan terlebih dahulu, sebelum diambil tindakan
secara pidana atau diterapkannya sanksi pidana sebagaimana[2] diatur dalam
Pasal 40-47 UUPLH.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pertanggung jawaban
hukum konvensional selama ini menganut asas pertanggung jawaban erdasarkan
kesalahan (liability based on fault), artinya bahwa tidak seorangpun dapat
dikenai tanggung jawab jika pada dirinya tidak terdapat unsur-unsur kesalahan.
Dalam kasus lingkungan dokrin tersebut akan melahirkan kendala bagi hukum dipengadilan karena dokrin ini tidak
mampu mengantisipasi secara efektif dampak dari kegiatan industri modern yang
mengandung resiko-resiko potensial.
Pertanggung jawaban
mutlak pada awalnya berkembang dinegara-negara yang menganut sistem hukum anglo
saxon atau common law, walaupun kemudian mengalami perubahan perkembangan
dibeberapa negara untuk mengadopsinya.
Beberapa negara yang
menganut asas ini antara lain Inggris, Amerika, Belanda, Thailand. Di Indonesia
asas ini dimuat dalam Pasal 35 UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam pasal ini pengertian tanggungjawab mutlak/strict
liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat
sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Dimana besarnya ganti kerugian yang
dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut pasal
ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
Saran
Pada dasarnya kehidupan
ini selaras seimbang antara segala sesuatu yang ada didalamnya, yaitu makhluk
hidup ada manusia, hewan dan tumbuhan, dan semua benda mati yang dapat
dimanfaatkan dan mempunyai peran dalam kehidupan ini. Yang membuat lingkungan
rusak dan tidak tertata lagi selain sang pencipta adalah masalah siapa yang
menduduki dan menjadi pemimpin di atasn
kehidupan lingkungan ini tiada lain yakni manusia. Kalau lingkungan mau
stabil berarti manusia harus bisa menata kembali tatanannya dengan cara
mendidik individu-individu manusianya agar dapat mengelola lingkungannya.
Lingkungan dan Kependudukan bisa selaras
apabila satu sama lain bisa seimbang.
Lingkungan akan menjadi
bumerang bila, kita tidak bisa mengelolanya dengan baik. Apalagi kalau sudah
terjadi bencana alam maka lingkungan akan mengancam keselamatan kita.
Melestarikan lingkungan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja,
melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula.
Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di
sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Sekecil apa pun usaha
yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni
bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk
mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan
kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan
berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan
Dalam kesempatan kali
ini penyusun berharap dan memberikan saran
agar kita selaku makhluk yang mendiami lingkungan harus bisa menjaga
keseimbangan dan keselarasan lingkungan sendiri tidak perlu disuruh dan
diperintah. Mulailah dari sekarang, dari hal yang terkecil, mulai dari diri
kita masing-masing.
Dan tuntutlah ilmu juga
pendidikan lebih luas dan bijaksana agar tatanan kehidupan selaras seimbang
antara satu hal dengan hal lain yang ada didalamnya, dengan begitu maka akan
tercipta kehidupan yang aman, nyaman dan tentram terkendali.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
1. Indonesia.
Undang-Undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No 23 Tahun 1997.
Buku
1.
Sunarso, Siswanto, 2005. Hukum Pidana
lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Rineka Cipta. Jakarta
Website
1.
http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/07/27/penegakkan-hukum-lingkungan-dan-pembangunan-berkelanjutan/
5.
http://www.kejaksaan.go.id/uplimg/LINGKUNGAN%20HIDUP%20V.ppt
0 Response to makalah hukum lingkungan
Posting Komentar