macam macam evaluasi belajar siswa


2.1 Macam-Macam Evaluasi
Pada prinsipnya, evaluasi hasil belajar merupakan kegiatan berencana dan berkesinambungan. Oleh karena itu, macam-macamnya pun banyak mulai yang sederhana sampai yang paling kompleks. Diantara macam-macam evaluasi tersebut adalah sebagai berikut:

       A. Pre-test dan Post-test
Kegitan pretest dilakukan guru secara rutin pada setiap akan memulai penyajian materi baru. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi saraf pengetahuan siswa mengenai materi yang akan disajikan. Evaluasi ini seringkali berlangsung singkat dan tidak memerlukan instrumen tertulis.
Post test adalah kebalikan dari pre test, yakni kegiatan evaluasi yang dilaksanakan guru pada setiap akhir penyajian materi. Tujuannya adalah untuk mengetahui taraf penguasaan siswa atas materi yang telah diajarkan.

      B. Evaluasi Prasyarat
Evaluasi jenis ini sangat mirip dengan pretest. Tujuannya adalah untuk mengetahui penguasaan siswa atas materi lama yang mendasari materi baru yang akan diajarkan. Contoh: evaluasi penguasaan penjumlahan bilangan sebelum memulai pelajaran perkalian bilangan.

C. Evaluasi Diagnostik
Evaluasi jenis ini dilakukan setelah selesai penyajian sebuah satuan pelajaran dengan tujuan mengidentifikasi bagian-bagian tertentu yang belum dikuasai siswa. Evaluasi jenis ini dititikberatkan pada bahasan tertentu yang dipandang telah membuat siswa mendapat kesulitan.





D. Evaluas Formatif
Evaluasi jenis ini kurang lebih sama dengan ulangan yang dilakukan pada setiap akhir penyajian suatu pelajaran atau modul. Tujuannya adalah untuk memperoleh umpan balik yamg mirip dengan evaluasi diagnostik, yakni untuk mendiagnosis kesulitan-kesulitan belajar siswa. Hasil diagnosis tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan rekayasa pengajaran remedial (perbaikan).

E. Evaluasi Sumatif
Ragam penilaian sumatif dapat dianggap sebagai ulangan umum yang dilakukan untuk mengukur kinerja akademik atau prestasi belajar siswa pada akhir periode pelaksanaan program pengajaran. Evaluasi ini lazim dilakukan pada akhir semester atau akhir tahun ajaran. Hasilnya dijadikan bahan laporan resmi mengenai kinerja akademik siswa dan bahan penentu naik atau tidaknya siswa ke kelas yang lebih tinggi.

F. Ujian Akhir Nasional (UAN)/ UN
Ujian Akhir Nasional ( UAN ) yang dulu disebut EBTANAS ( Evaluasi Belajar tahap akhir Nasional ) pada prinsipnya sama dengan evaluasi sumatif dalam arti sebagai alat penentu kanaikan status siswa. Namun UAN dirancang untuk siswa yang telah menduduki kelas tertinggi pada suatu jenjang pendidikan yakni sejak SD/MI dan seterusnya.

G. Evaluasi Penempatan
Evaluasi jenis ini digunakan untuk mengetahui kemampuan setiap siswa, sehingga guru dapat menempatkan siswa dalam situasi yang tepat baginya. Penempatan yang dimaksud dapat berupa sebagai berikut:
1.         Penempatan siswa dalam kelompok kerja
2.         Penempatan siswa dalam kelas, siswa yang memerlukan perhatian lebih besar dalam                  belajar ditempatkan di depan, misalnya siswa yang kurang baik pendengarannya. Atau siswa yang  rabun dekat maka ditempatkan di belakang.
3.         Penempatan siswa dalam kepanitiaan di sekolah
4.         Menempatkan siswa dalam program pengajaran tertentu, misalnya memilih program pengajaran atau keterampilan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya.



AZWAR,SAHLAN . 2013. Macam macam evaluasi belajar. http://sahlanazwar.blogspot.com/2013/04/macam-macam-evaluasi-belajar.html. Diakses pada tanggal 14 Juni 2013

MAKALAH PEMERKOSAAN LAKI LAKI


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaiakan karya ilmiah yang berjudul ‘Pemerkosaan Terhadap Laki – laki’. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu kami dalam mengerjakan proyek ilmiah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil karya ilmiah ini. Karena itu kami berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Pada bagian akhir, kami akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu kami harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama.
Semoga karya ilmiah yang kami buat ini dapat membuat kita mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.







Tim Penyusun


DAFTAR ISI

Halaman
COVER
KATA PENGANTAR                                                                                   i
DAFTAR ISI                                                                                                  ii

BAB I PENDAHULUAN
            Latar Belakang                                                                                    1
            Tujuan Penelitian                                                                                2
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Pemerkosaan                                                                     3
Macam – Macam  Pemerkosaan                                                          4
Pemerkosaan Terhadap Laki – Laki                                                    5
Penyebab Pemerkosaan                                                                       6
Dampak Pemerkosaan                                                                         7
Pencegahan Pemerkosaan                                                                   8
Tips Menjaga Diri dari Pemerkosaan                                                  10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan                                                                                         11


Daftar Pustaka


 BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain, kehendak,pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, atau buruk. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan yang lainya kita dapat mengatakan bahwa antara etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik (Rara:2012).
Etika dan juga moral tidak pernah terlepaskan dari tindak penyimpangan, penyimpangan moral dan etika  adalah termasuk penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. Ahira (2012:) menyatakan bahwa penyimpangan sosial merupakan bentuk prilaku yang di lakukan oleh seseorang yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat, seperti tindak asusila atau pemerkosaan. Setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari, atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya. Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang perempuan disiksa, dipukuli sampai pingsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan/keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan, bukan kesalahan wanita.Dalam rumah tangga hubungan seksual yang tidak diinginkan istri termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah dan dapat dikatakan pemerkosaan (Fatihatussolihah:2013). Namun tidak menutup kemungkinan korban pemerkosaan juga adalah seorang pria.
Seorang pria juga manusia, yang bisa saja menjadi pelaku ataupun korban di dalam kasus asusila di kehidupan masyarakat. Persamaan gender yang memang berpengaruh di dalam kehidupan sosial kita saat ini juga membuat pengaruh penting di dalam penyusunan makalah ini. Tidak lain dan tidak bukan prilaku menyimpang seperti pemerkosaan termasuk dalam tindak kriminal, dan berhubungan dengan aturan – aturan yang sudah di tentukan dan hukuman yang sudah di tetapkan.
TUJUAN PENULISAN
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, selain dari pada tugas mata kuliah Kriminologi juga untuk:
  1. Mengetahui apa itu pemerkosaan.
  2. Menjelaskan jenis – jenis pemerkosaan.
  3. Memberikan pengetahuan tentang penyebab dan dampak dari pemerkosaan.
  4. Mengetahui cara mencegah pemerkosaan.
  5. Mempelajari hukuman yang pantas untuk pelaku pemerkosaan.










BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN PEMERKOSAAN
Pasal 285 KUHP menyebutkan bahwa pemerkosaan adalah pemaksaan persetubuhan, sedangkan persetubuhan diinterpretasi sebagai adanya penetrasi organ seksual. Atau secara lebih luasnya pemerkosaan adalah serangan pada bagian seksual dan seksualitas seseorang memakai organ seksual ke organ seksual. anus atau mulut, atau menggunakan bagian tubuh lain, atau memakai benda lain yang mengakibatkan rasa takut akan kekerasan. Serangan terjadi dibawah paksaan, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan atau mengambil kesempatan dari lingkungan Cppuutama (2012:1)
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal di saat si korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, khususnya penetrasi dengan alat kelamin, di luar kemauannya sendiri. Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu kepada pelanggaran yang lebih umum seperti perampokan, penghancuran, penangkapan atas warga masyarakat yang terjadi pada saat sebuah kota atau negara dilanda perang.
Perkosaan adalah suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapat kepuasan seksual yang sementara. Para wanita sudah barang tentu sangat resah dengan tindak pemerkosaan yang memang dari sejak jaman nenek moyang dahulu kala sudah ada. Pemerkosa yang umumnya adalah laki-laki / pria tidak hanya mengincar perempuan dewasa saja, namun juga para gadis yang muda termasuk anak di bawah umur yang terkadang menjadi korban. Pemerkosaan juga tidak pernah lari perkembangan, semenjak adanya persaman gender seorang pria juga bisa menjadi korban dari pemerkosaan. Pemerkosaan terhadap pria juga biasanya di lakukan oleh sesama lelaki ataupun juga perempuan (Gumelar:2013)


MACAM-MACAM PEMERKOSAAN
  1. Pemerkosaan saat berkencan
Pemerkosaan saat berkencan adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga, atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.
  1. Pemerkosaan dengan obat
Banyak obat-obatan digunakan oleh pemerkosa untuk membuat korbannya tidak sadar atau kehilangan ingatan.
  1. Pemerkosaan wanita
Walaupun jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6 wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan. Pemerkosaan terjadi karena si pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya melihat tubuh wanita
  1. Pemerkosaan massal
Pemerkosaan massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai 20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara, pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.
  1. Pemerkosaan terhadap laki-laki
Diperkirakan 1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki yang dapat dituduh memperkosa.
  1. Pemerkosaan anak-anak
Jenis pemerkosaan ini adalah dianggap hubungan sumbang bila dilakukan oleh kerabat dekat, misalnya orangtua, paman, bibi, kakek, atau nenek. Diperkirakan 40 juta orang dewasa di AS, di antaranya 15 juta laki-laki, adalah korban pelecehan seksual saat masih anak-anak.

  1. Pemerkosaan dalam perang
Dalam perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil. 
  1. Pemerkosaan oleh suami/istri
Pemerkosaan ini dilakukan dalam pasangan yang menikah. Di banyak negara hal ini dianggap tidak mungkin terjadi karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks kapan saja. Dalam kenyataannya banyak suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seks. Dalam hukum islam, seorang istri dilarang menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual, karena hal ini telah diterangkan di hadits nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi suami dilarang berhubungan seksual dengan istri lewat dubur dan ketika istri sedang haids.
PEMERKOSAAN TERHADAP LAKI LAKI
ketika mendengar kata-kata “perkosaan” atau “kekerasan seksual” kebanyakan orang secara otomatis adalah korbannya perempuan. Padahal hal ini tidak selalu benar. Laki-laki dapat diperkosa. Juga, perempuan bisa memperkosa orang. Terlepas dari bagaimana perkosaan didefinisikan secara hukum, dipaksa untuk melakukan sesuatu secara seksual yang kamu tidak setujui itu salah dan dapat menimbulkan efek buruk – tanpa memandang jenis kelamin.
Laki-laki dapat ditembus oleh penis atau benda, anal, misalnya. Hanya karena seorang laki-laki sedang ereksi tidak berarti bahwa ia ingin seks. Ereksi hanyalah sebuah respon terhadap rangsangan-reaksi yang normal, tak sadar bahwa tubuh telah-dan kadang-kadang bisa terjadi karena takut, shock atau tanpa alasan yang jelas sama sekali.
Sulit bagi siapa pun untuk melaporkan perkosaan atau kekerasan seksual. Seorang laki-laki apalagi, mungkin merasa malu karena bisa-bisa tidak lagi jadi “laki-laki sejati” jika ia diperkosa, atau ia mungkin merasa seperti tidak ada yang akan percaya. Jika orang yang memperkosa dirinya adalah laki-laki, ia mungkin khawatir pemerkosaan “membuatnya gay.” Atau dia mungkin khawatir bahwa orang lain akan berpikir dia gay. Jika seorang pria gay atau biseksual yang diperkosa oleh pria lain, orang kadang-kadang berpikir bahwa ia “meminta” atau bahwa dia mengada-ada. Ini semua adalah contoh dari mitos yang di luar sana yang dapat semakin mempersulit orang-orang yang telah diperkosa untuk mendapatkan bantuan. Siapapun itu – korban pemerkosaan tidak perlu merasa bersalah atau malu jika mereka diperkosa. Ini bukan kesalahan mereka, melainkan kesalahan pelaku.
Seseorang bersalah karena pemerkosaan -tak peduli mereka laki-laki atau perempuan- telah menyakiti orang lain secara fisik dan psikologis. Seseorang yang telah diperkosa berhak untuk mendapatkan pemulihan dan perlindungan menyeluruh dari stigma yang biasanya menempel pada diri korban.
PENYEBAB PEMERKOSAAN
Sejak zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama penyebab terjadinya pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak dikendalikan dengan baik. Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang ini, kasus pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan dan bacaan yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh obat-obatan terlarang.
Beberapa tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.org :
  1. Memberi obat bius agar tidak sadarkan diri
  2. Memberi ancaman pada korban agar tidak berdaya
  3. Melakukan penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
  4. Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
  5. Memberi obat perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
  6. Dijadikan wanita penghibur / pelacur bayaran
  7. Dicekoki menuman keras agar mabuk setengah sadar
  8. Diculik lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
  9. Ditipu akan diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll
Perhatian : Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga selama anda hidup di dunia karena hukumannya berat dan dosanya sangat besar, kenikmatan yang didapat pun sangat semu.
DAMPAK PEMERKOSAAN
Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban pemerkosaan :
A. Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
B. Cidera ata luka-luka akibat penganiayaan
C. Kehilangan keperawanan / kesucian
D. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
E. Bisa menjadi seorang lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
F. Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
G. Sulit mencari jodoh karena sudah tidak perawan
H. Bisa membalas dendam pada oang lain
I. Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
J. Anak hasil perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
K. Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
L. Menjadi pasrah dan terus melakukan hubungan seks pranihah
M. Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
N. Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll
Dilihat dari besarnya efek yang dpat ditimbulkan dari pemerkosaan seharusnya seorang pemerkosa diberikan hukuman yang sangat berat dan membuat jera seperti dicambuk, kerja sosial, hukuman seumur hidup, dicap seperti pki, dan lain sebagainya. Namun orang yang melakukan fitnah pun harus diberikan hukuman yang sama beratnya jika berbohong telah diperkosa seperti dalam cerita ayat-ayat cinta karena terkadang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.


PENCEGAHAN PEMERKOSAAN
Untuk mencegah terjadinya perkosaan hukum memang harus tegas dan membuat takut orang yang akan memperkosa orang lain. Di samping itu di sekolah harus diajarkan mengenai pendidikan seksologi yang baik dan sehat agar tidak terjadi kesalahan eksperimen, ketidak tahuan, kekhilafan, kepolosan, ketidakberdayaan dan lain sebagainya.
Terkadang pelaku perkosaan adalah orang dekat yang tidak kita sangka-sangka seperti teman sepermainan, teman satu sekolah, tetangga, paman, sepupu, dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula seorang wanita dewasa dan remaja mengajak berhubungan seks dengan paksaan pada anak laki-laki dan perempuan. Semua patut diwaspadai namun tetap dalam batasan yang wajar agar tidak menimbulkan prasangka buruk yang merusak hubungan harmonis antar individu.
Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban.
Kita tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada cara mengatasinya, antara lain:
  • Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi, tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
  • Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang lain yang kita percaya. Ungkapkan perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di tempat kejadian.
  • Memberi pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh.
  • Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, karena
pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum:
  1. Pencabulan (Pasal 289296 KUHP)
  2. Penghubungan pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
  3. Tindak Pidana terhadap kesopanan (Pasal 281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
  4. Persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal 286288 KUHP)
Apa yang harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan?
Segera laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum. Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti.
Serahkan barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.
Yakinkan diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang yang bersalah. Pelaku pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk melaporkan pelaku agar bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kita bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap membantu korban yang baru saja mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor yang terlatih, mereka akan memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis. Mereka juga akan memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan prosedur pelaporan kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan jika memang dikehendaki.


TIPS-TIPS MENJAGA DIRI DARI PEMERKOSAAN
Ada beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindarkan diri dari tindak pemerkosaan, di antaranya adalah:
  • Bersikap tegas dengan menunjukkan sikap percaya diri.
  • Pandai-pandai membaca situasi, jika perasaan kita menyuruh untuk waspada, maka percayai perasaan itu.
  • Hindari jalan di tempat yang gelap dan sunyi.
  • Berpakaianlah yang memudahkan untuk lari atau melakukan perlawanan.
  • Jangan memakai terlalu banyak perhiasan.
  • Sediakan selalu senjata, misalnya, korek api, deodoran semprot, payung dan lain sebagainya di dalam tas.
  • Jika pergi ke suatu tempat bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak kelihatan bingung, dan carilah informasi di tempat-tempat resmi.
  • Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum kita kenal.
  • Berhati-hati jika diberi minum orang.
  • Jangan mudah percaya pada orang yang mengajak bepergian atau menginap ke suatu tempat yang belum kita kenal.
  • Perbanyak pengetahuan dan sering-sering membaca tulisan tentang pemerkosaan supaya dapat dipelajari tanda-tanda si pelaku dan modus operandi atau cara kerjanya.
  • Pastikan jendela, pintu kamar, rumah, mobil sudah terkunci dengan baik.
  • Belajar bela diri praktis untuk mempertahankan diri ketika diserang.







BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

          Pemerkosaan terjadi tidak semata-mata karena ada kesempatan, namun pemerkosaan dapat terjadi karena pakaian yang dikenakan korban menimbulkan hasrat pada sipelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan, serta pemerkosaan bisa juga disebabkan karena rendahnya rasa nilai, moral, asusila dan nilai kesadaran beragama yang rendah yang dimiliki pelaku pemerkosaan.

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Rara. 2012. Pengertian Moral dan Etika. http://rhainy23.blogspot.com /2012/03/pengertian-moral-dan-etika.html. Diakses pada 6 juni 2013

Ahira, A. 2012. Pengertian dan berbagai bentuk penyimpangan sosial di masyarakat. http://www.anneahira.com/ penyimpangan –sosial -di-masyarakat.htm. Diakses pada 6 juni 2013
Fatihatussolihah, N. 2013. Pengertian Pemerkosaan. http:// waterbirthh. blogspot.com/2013/04/pengertian-pemerkosaan.html. Diakses pada 6 juni 2013
Gumelar,R. 2013. Makalah Pemerkosaan. http://riogumelar27.wordpress.com /2013/03/21/makalah-pemerkosaan/. Diakses pada 7 juni 2013
Cpuutama. 2012. Perkosaan lawan pencabulan. http://cpuutama.wordpress.com /2012/02/05/perkosaan-lawan-pencabulan/. Di akses pada 8 juni 2013

ETIKA DAN MORAL


PENGERTIAN ETIKAEtika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Etika diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.
Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak.
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai :YUNANI áEthos, kebiasaan atau tingkah laku, INGGRIS á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik → tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam koteks lain secara luas dinyatakan bahwa : ETIK adalah aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadapkenyataan yang sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
a.Etika Umum: Yang membahas berbagai berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b.Etika khusus : Terdiri dari etika social, etika individu dan etika terapan.
- Etika social : Menekankan tanggung jawab social dan hubungan antar sesame manusia dalam aktivitasnya
- Etika individu: lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
- Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
PENGERTIAN MORAL:
Suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain, kehendak,pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, atau buruk. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan yang lainya kit adapt mengatakan bahwa anatra etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1.Menurut kamu Kamus Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena) : Ajaran tentang baik buruk yang di terima umum mengenaik akhlak-akhlak dan budi pekerti, kondisi mental yang memperngaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2.Ensiklopedia Pendidikan : Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak,maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatanyang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah,Lawannya amoral, Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik-benar itu lebih daripada yang buruk/salah.Bila dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler.Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orangtinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral.Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agamadan hanya bersifat diniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moralkeagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapatdipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Dan moral diartikan mengenai apa yang dinilainya seharusnya oleh masyarakat dan etika dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena itu etika profesi sebaiknya juga berbentuk normatif.