KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya kami
dapat menyelesaiakan karya ilmiah yang berjudul ‘Pemerkosaan Terhadap Laki –
laki’. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang kami alami dalam proses
pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Tak lupa kami
mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu kami dalam
mengerjakan proyek ilmiah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada
teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun
tidak langsung dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Tentunya ada hal-hal
yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil karya ilmiah ini. Karena
itu kami berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna
bagi kita bersama.
Pada bagian akhir, kami
akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli
di bidangnya, karena itu kami harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita
bersama.
Semoga karya ilmiah
yang kami buat ini dapat membuat kita mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
COVER
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang 1
Tujuan
Penelitian 2
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian
Pemerkosaan 3
Macam
– Macam Pemerkosaan 4
Pemerkosaan
Terhadap Laki – Laki 5
Penyebab
Pemerkosaan 6
Dampak
Pemerkosaan 7
Pencegahan
Pemerkosaan 8
Tips
Menjaga Diri dari Pemerkosaan 10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 11
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Suatu
istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain,
kehendak,pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar,
salah, baik, atau buruk. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan
satu dengan yang lainya kita dapat mengatakan bahwa antara etika dan moral
memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia
untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam
hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang
digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat
istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral
sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral
dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk
system nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan
mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik (Rara:2012).
Etika
dan juga moral tidak pernah terlepaskan dari tindak penyimpangan, penyimpangan
moral dan etika adalah termasuk
penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. Ahira (2012:) menyatakan bahwa
penyimpangan sosial merupakan bentuk prilaku yang di lakukan oleh seseorang
yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat, seperti
tindak asusila atau pemerkosaan. Setiap tindakan laki-laki memasukkan penis,
jari, atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa
persetujuannya. Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang
perempuan disiksa, dipukuli sampai pingsan, atau ketika perempuan meronta,
melawan, berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan
tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila
perbuatan tersebut bukan pilihan/keinginan perempuan berarti termasuk tindak
perkosaan, bukan kesalahan wanita.Dalam rumah tangga hubungan seksual yang
tidak diinginkan istri termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang
salah dan dapat dikatakan pemerkosaan (Fatihatussolihah:2013). Namun tidak
menutup kemungkinan korban pemerkosaan juga adalah seorang pria.
Seorang
pria juga manusia, yang bisa saja menjadi pelaku ataupun korban di dalam kasus
asusila di kehidupan masyarakat. Persamaan gender yang memang berpengaruh di
dalam kehidupan sosial kita saat ini juga membuat pengaruh penting di dalam
penyusunan makalah ini. Tidak lain dan tidak bukan prilaku menyimpang seperti
pemerkosaan termasuk dalam tindak kriminal, dan berhubungan dengan aturan –
aturan yang sudah di tentukan dan hukuman yang sudah di tetapkan.
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini, selain dari pada tugas mata kuliah Kriminologi juga untuk:
- Mengetahui apa itu pemerkosaan.
- Menjelaskan jenis – jenis pemerkosaan.
- Memberikan pengetahuan tentang penyebab dan dampak dari
pemerkosaan.
- Mengetahui cara mencegah pemerkosaan.
- Mempelajari hukuman yang pantas untuk pelaku pemerkosaan.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PEMERKOSAAN
Pasal 285
KUHP menyebutkan bahwa pemerkosaan adalah pemaksaan persetubuhan, sedangkan
persetubuhan diinterpretasi sebagai adanya penetrasi organ seksual. Atau secara
lebih luasnya pemerkosaan adalah serangan pada bagian seksual dan seksualitas
seseorang memakai organ seksual ke organ seksual. anus atau mulut, atau
menggunakan bagian tubuh lain, atau memakai benda lain yang mengakibatkan rasa
takut akan kekerasan. Serangan terjadi dibawah paksaan, penahanan, tekanan
psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan atau mengambil kesempatan dari lingkungan
Cppuutama (2012:1)
Pemerkosaan adalah
suatu tindakan kriminal di saat si korban dipaksa untuk melakukan hubungan
seksual, khususnya penetrasi dengan alat kelamin, di luar kemauannya sendiri.
Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk
mengacu kepada pelanggaran yang lebih umum seperti perampokan, penghancuran,
penangkapan atas warga masyarakat yang terjadi pada saat sebuah kota atau
negara dilanda perang.
Perkosaan
adalah suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain dengan cara
memaksa demi mendapat kepuasan seksual yang sementara. Para wanita sudah barang
tentu sangat resah dengan tindak pemerkosaan yang memang dari sejak jaman nenek
moyang dahulu kala sudah ada. Pemerkosa yang umumnya adalah laki-laki / pria
tidak hanya mengincar perempuan dewasa saja, namun juga para gadis yang muda
termasuk anak di bawah umur yang terkadang menjadi korban. Pemerkosaan juga
tidak pernah lari perkembangan, semenjak adanya persaman gender seorang pria
juga bisa menjadi korban dari pemerkosaan. Pemerkosaan terhadap pria juga biasanya
di lakukan oleh sesama lelaki ataupun juga perempuan (Gumelar:2013)
MACAM-MACAM
PEMERKOSAAN
- Pemerkosaan saat berkencan
Pemerkosaan
saat berkencan adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara
orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga,
atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.
- Pemerkosaan dengan obat
Banyak
obat-obatan digunakan oleh pemerkosa untuk membuat korbannya tidak sadar atau
kehilangan ingatan.
- Pemerkosaan wanita
Walaupun
jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6
wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut
dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan.
Pemerkosaan terjadi karena si pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya
melihat tubuh wanita
- Pemerkosaan massal
Pemerkosaan
massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai
20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara, pemerkosaan
massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.
- Pemerkosaan terhadap laki-laki
Diperkirakan
1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini
tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki
yang dapat dituduh memperkosa.
- Pemerkosaan anak-anak
Jenis
pemerkosaan ini adalah dianggap hubungan sumbang bila dilakukan oleh kerabat
dekat, misalnya orangtua, paman, bibi, kakek, atau nenek. Diperkirakan 40 juta
orang dewasa di AS, di antaranya 15 juta laki-laki, adalah korban pelecehan
seksual saat masih anak-anak.
- Pemerkosaan dalam perang
Dalam
perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan
semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara
sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa
orang sipil.
- Pemerkosaan oleh suami/istri
Pemerkosaan
ini dilakukan dalam pasangan yang menikah. Di banyak negara hal ini dianggap
tidak mungkin terjadi karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks
kapan saja. Dalam kenyataannya banyak suami yang memaksa istrinya untuk
berhubungan seks. Dalam hukum islam, seorang istri dilarang menolak ajakan
suami untuk berhubungan seksual, karena hal ini telah diterangkan di hadits
nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi suami dilarang berhubungan
seksual dengan istri lewat dubur dan ketika istri sedang haids.
PEMERKOSAAN
TERHADAP LAKI LAKI
ketika mendengar kata-kata “perkosaan”
atau “kekerasan seksual” kebanyakan orang secara otomatis adalah korbannya
perempuan. Padahal hal ini tidak selalu benar. Laki-laki dapat diperkosa. Juga,
perempuan bisa memperkosa orang. Terlepas dari bagaimana perkosaan
didefinisikan secara hukum, dipaksa untuk melakukan sesuatu secara seksual yang
kamu tidak setujui itu salah dan dapat menimbulkan efek buruk – tanpa memandang
jenis kelamin.
Laki-laki dapat ditembus oleh penis atau
benda, anal, misalnya. Hanya karena seorang laki-laki sedang ereksi tidak
berarti bahwa ia ingin seks. Ereksi hanyalah sebuah respon terhadap
rangsangan-reaksi yang normal, tak sadar bahwa tubuh telah-dan kadang-kadang
bisa terjadi karena takut, shock atau tanpa alasan yang jelas sama sekali.
Sulit bagi siapa pun untuk melaporkan
perkosaan atau kekerasan seksual. Seorang laki-laki apalagi, mungkin merasa
malu karena bisa-bisa tidak lagi jadi “laki-laki sejati” jika ia diperkosa,
atau ia mungkin merasa seperti tidak ada yang akan percaya. Jika orang yang
memperkosa dirinya adalah laki-laki, ia mungkin khawatir pemerkosaan
“membuatnya gay.” Atau dia mungkin khawatir bahwa orang lain akan berpikir dia
gay. Jika seorang pria gay atau biseksual yang diperkosa oleh pria lain, orang
kadang-kadang berpikir bahwa ia “meminta” atau bahwa dia mengada-ada. Ini semua
adalah contoh dari mitos yang di luar sana yang dapat semakin mempersulit
orang-orang yang telah diperkosa untuk mendapatkan bantuan. Siapapun itu –
korban pemerkosaan tidak perlu merasa bersalah atau malu jika mereka diperkosa.
Ini bukan kesalahan mereka, melainkan kesalahan pelaku.
Seseorang bersalah karena pemerkosaan -tak
peduli mereka laki-laki atau perempuan- telah menyakiti orang lain secara fisik
dan psikologis. Seseorang yang telah diperkosa berhak untuk mendapatkan
pemulihan dan perlindungan menyeluruh dari stigma yang biasanya menempel pada
diri korban.
PENYEBAB
PEMERKOSAAN
Sejak zaman
dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama penyebab terjadinya pemerkosaan
adalah adanya dorongan seksual yang tidak dikendalikan dengan baik. Selain itu,
ada budaya patriarki yang beranggapan bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek
dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang ini, kasus pemerkosaan semakin
banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan dan bacaan yang mendorong
orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh obat-obatan terlarang.
Beberapa
tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.org :
- Memberi obat bius agar tidak sadarkan diri
- Memberi ancaman pada korban agar tidak berdaya
- Melakukan penganiayaan agar tidak sadarkan diri
atau tidak berdaya
- Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang
diinginkan pemerkosa
- Memberi obat perangsang agar korban jadi birahi /
bernafsu
- Dijadikan wanita penghibur / pelacur bayaran
- Dicekoki menuman keras agar mabuk setengah sadar
- Diculik lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
- Ditipu akan diberikan sesuatu atau dijanjikan
sesuatu, dll
Perhatian :
Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga selama anda hidup di
dunia karena hukumannya berat dan dosanya sangat besar, kenikmatan yang didapat
pun sangat semu.
DAMPAK
PEMERKOSAAN
Beberapa
akibat / efek dampak buruk pada korban pemerkosaan :
A. Menjadi stress hingga mengalami
gangguan jiwa
B. Cidera ata luka-luka akibat
penganiayaan
C. Kehilangan keperawanan / kesucian
D. Menjadi trauma pada laki-laki dan
hubungan seksual
E. Bisa menjadi seorang lesbian atau
homo yang menyukai sesama jenis
F. Masa depan suram karena dikanal
sebagai korban perkosaan
G. Sulit mencari jodoh karena sudah
tidak perawan
H. Bisa membalas dendam pada oang
lain
I. Hamil di luar nikah yang sangat
tidak diinginkan
J. Anak hasil perkosaan bisa dibenci
orang tua, kerabat, tetangga, dll
K. Merusak mental seorang anak
karena belum waktunya mengenal seks
L. Menjadi pasrah dan terus
melakukan hubungan seks pranihah
M. Merasa kotor dan akhirnya terjun
sebagai psk untuk mendapat uang.
N. Terkena penyakit menular seksual
yang berbahaya, dll
Dilihat dari
besarnya efek yang dpat ditimbulkan dari pemerkosaan seharusnya seorang
pemerkosa diberikan hukuman yang sangat berat dan membuat jera seperti
dicambuk, kerja sosial, hukuman seumur hidup, dicap seperti pki, dan lain
sebagainya. Namun orang yang melakukan fitnah pun harus diberikan hukuman yang
sama beratnya jika berbohong telah diperkosa seperti dalam cerita ayat-ayat
cinta karena terkadang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
PENCEGAHAN PEMERKOSAAN
Untuk
mencegah terjadinya perkosaan hukum memang harus tegas dan membuat takut orang
yang akan memperkosa orang lain. Di samping itu di sekolah harus diajarkan
mengenai pendidikan seksologi yang baik dan sehat agar tidak terjadi kesalahan
eksperimen, ketidak tahuan, kekhilafan, kepolosan, ketidakberdayaan dan lain
sebagainya.
Terkadang
pelaku perkosaan adalah orang dekat yang tidak kita sangka-sangka seperti teman
sepermainan, teman satu sekolah, tetangga, paman, sepupu, dan lain sebagainya.
Tidak menutup kemungkinan pula seorang wanita dewasa dan remaja mengajak
berhubungan seks dengan paksaan pada anak laki-laki dan perempuan. Semua patut
diwaspadai namun tetap dalam batasan yang wajar agar tidak menimbulkan prasangka
buruk yang merusak hubungan harmonis antar individu.
Pelecehan
seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang
dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran,
sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan
sebagainya pada diri orang yang menjadi korban.
Kita
tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada cara mengatasinya, antara
lain:
- Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi,
tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
- Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan
seksual yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang lain yang kita percaya.
Ungkapkan perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga dengan
memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di tempat kejadian.
- Memberi pelajaran pada si pelaku dengan
memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan
tindakannya atau isyarat tubuh.
- Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual
setelah kejadian, karena
pelecehan seksual
adalah tindakan yang melanggar hukum:
- Pencabulan (Pasal 289296 KUHP)
- Penghubungan pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
- Tindak Pidana terhadap kesopanan (Pasal
281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
- Persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal
286288 KUHP)
Apa yang
harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan?
Segera
laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk
mendapatkan visum et repertum. Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah
sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah
bantuan pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan
membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut
pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam
waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun
kancing atau robekan baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan
barang bukti.
Serahkan
barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau diubah
bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah
orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.
Yakinkan
diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang yang bersalah. Pelaku
pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk melaporkan pelaku agar
bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kita bisa
menghubungi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap
masalah-masalah cewek. Mereka siap membantu korban yang baru saja mengalami
pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor yang terlatih, mereka akan
memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis. Mereka juga akan
memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan prosedur pelaporan
kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan jika memang
dikehendaki.
TIPS-TIPS
MENJAGA DIRI DARI PEMERKOSAAN
Ada beberapa
tips yang bisa digunakan untuk menghindarkan diri dari tindak pemerkosaan, di
antaranya adalah:
- Bersikap tegas dengan menunjukkan sikap percaya
diri.
- Pandai-pandai membaca situasi, jika perasaan kita
menyuruh untuk waspada, maka percayai perasaan itu.
- Hindari jalan di tempat yang gelap dan sunyi.
- Berpakaianlah yang memudahkan untuk lari atau
melakukan perlawanan.
- Jangan memakai terlalu banyak perhiasan.
- Sediakan selalu senjata, misalnya, korek api,
deodoran semprot, payung dan lain sebagainya di dalam tas.
- Jika pergi ke suatu tempat bawa alamat lengkap,
denah dan jalur kendaraan sehingga tidak kelihatan bingung, dan carilah
informasi di tempat-tempat resmi.
- Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum
kita kenal.
- Berhati-hati jika diberi minum orang.
- Jangan mudah percaya pada orang yang mengajak
bepergian atau menginap ke suatu tempat yang belum kita kenal.
- Perbanyak pengetahuan dan sering-sering membaca
tulisan tentang pemerkosaan supaya dapat dipelajari tanda-tanda si pelaku
dan modus operandi atau cara kerjanya.
- Pastikan jendela, pintu kamar, rumah, mobil sudah
terkunci dengan baik.
- Belajar bela diri praktis untuk mempertahankan
diri ketika diserang.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemerkosaan terjadi tidak semata-mata karena ada
kesempatan, namun pemerkosaan dapat terjadi karena pakaian yang dikenakan
korban menimbulkan hasrat pada sipelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan,
serta pemerkosaan bisa juga disebabkan karena rendahnya rasa nilai, moral,
asusila dan nilai kesadaran beragama yang rendah yang dimiliki pelaku
pemerkosaan.
DAFTAR
PUSTAKA