Aspek dan Peran Hukum dalam Organisasi Perusahaan



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebuah perusahaan tidaklah terlepas dari organisasi. Organisasi dalam perusahaan merupakan hal penting dalam mencapai perusahaan yang baik. Tata kelola yang baik adalah contoh dari organisasi yang berjalan baik dalam perusaha  an.
“Dalam dunia bisnis yang penuh dengan persaingan dan perubahan yang sangat cepat, perusahaan perlu memiliki nilai lebih dan daya tarik industri bagi para stakeholders. Suatu tata kelola perusahaan yang baik sangat diperlukan untuk menjawab tantangan persaingan dan perubahan tersebut.” (PT. Semen Gresik (PERSERO) Tbk)
Peranan organisasi dalam perusahaan tidak beda dengan peranannya dalam kehidupan sehari-hari. Mampu memahami konsep organisasi sesuai dengan kegiatan tuntutan operasi tertentu serta mampu menyusun rancangan struktur organisasi perusahaan yang meliputi organigram, tugas pokok & fungsi kegiatan operasi unit organisasi untuk mencapai tujuan merupakan peranan organisasi dalam perusahaan. Sedangkan, tanpa metode, suatu tata kerja yang telah diorganisir secara baik, tidak akan mencapai tujuan secara efisien. Selain itu aspek hukum jelas ada didalam organisasi perusahaan yang berguna sebagai pengatur.
Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas, kelompok 3 menentukan rumusan masalah sebagai berikut:
a.       Apa itu organisasi perusahaan.
b.      Apa arti dan apa saja segala aspek hukum yang berhubungan dengan organisasi perusahaan.






Manfaat Penulisan
Selain dari pada menuntaskan tugas kelompok yang diberikan oleh dosen hukum bisnis, kelompok 3 mengharapkan karya tulis ini bermanfaat kepada para pembaca diantara lain :
a.       Mengetahui apa itu organisasi perusahaan.
b.      Mengurai arti dan segala aspek hukum yang berhubungan dengan organisasi perusahaan.

























BAB II
PEMBAHASAN
Hukum
Sri (2013:2-3) di dalam journalnya mengatakan hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Sementara Wiryono Kusumo mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn tidak mungkin definisi hukum dibuat.  Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.
Sebagai gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial. Jadi, agar ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.
Organisasi
Banyak macam dan ragam bentuk suatu organisasi mulai dari yang berbentuk kecil hingga organisasi yang bentuknya besar dan mempunyai suatu tujuan yang berbeda pula, begitu pula tentang pengertian organisasi itu sendiri (Saujana 2010:13). Banyak definisinisi dan pengertian dari organisasi yang di paparkan oleh para ahli, berikut adalah beberapa definisi dan pengertian dari Organisasi :
Organisasi : penyusunan dan pengaturan bagian-bagian hingga menjadi suatu kesatuan; sususan dan aturan dari berbagai bagian sehingga merupakan kesatuan yang teratur; gabungan kerja sama (untuk mencapai tujuan tertentu).
Kamus modern bahasa Indonesia M. dahlan Al Barry
Pengertian Organisasi (didapat dari buku)
1.    Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S. Poerwadarminta)
2.    Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang jelas, dan prosedur pergantian anggota. (Janu Murdiyamoko dan Citra Handayani)
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/pegawai maupun bagi pengurus organisasi/pejabat yang berwenang.



W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia
Janu Murdiyamoko dan Citra Handayani, Sosiologi untuk SMU Kelas I

 
 
Organisasi Perusahaan
Pengertian Organisasi Perusahaan.
Organisasi Perusahaan adalah suatu proses dimana terdapat orang-orang yang saling berkomunikasi dan berinteraksi pada perusahaan tersebut. Organisasi Perusahaan juga disebut suatu rangka dasar yang menjadi tempat orang-orang melangsungkan kegiatannya untuk menerima, menyimpan, mengolah, menyajikan informasi, dan merawat aktiva yang mencakup susunan staf, alokasi tugas, dan tanggung jawab dalam mengelola data, memasok informasi untuk pembuatan keputusan dan merawat aktiva.
Proses Pengorganisasian Perusahaan.
Perencanaan adalah suatu proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Prencanaan adalah suatu proses terpenting dari semua fungsi perusahaan karena dengan adanya Perencanaan fungsi-fungsi lain akan berjalan dengan lancar.
Dalam Rencana dapat berupa Rencana informal dan Rencana Formal. Yang dimaksud dengan Rencana Informal adalah suatu rencana yang tidak tertulis dan merupakan bukan dari tujuan bersama anggota suatu organisasi. Dan yang dimaksud dengan Rencana Formal adalah rencana tertulis yang harus dilakukan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi yang artinya pada setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana tersebut. Rencana formal dibuat agar mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa-apa yang harus dilakukan.
Misi Dan Tujuan Organisasi.
Dalam hal ini sebelum organisasi menentukan tujuan, organisasi terlebih dahulu menetapkan Misi atau maksud perusahaan. Sedangkan dari pengertian dari Misi tersebut suatu pernyataan umum dan abadi mengenai maksud organisasi. Dan Misi organisasi adalah suatu maksud khas dan mendasar pada perusahaan tersebut bertujuan untuk membedakan organisasi dari organisasi yang lain dan mengidentifikasikan ruang lingkup operasi dalam hal produk dan pasar (Abdi,2013:1).
Di dalam suatu perusahaan agar pelaksanaan kerja dapat mencapai prestasi tidak cukup hanya sekerdar organisasi biasa aja..melainkan melibatkan peralatan baik mesin maupun lainnya, metode gimana cara kita bekerja, waktu, materi yang biasa kita sebut sebagai sumber. setiap organisasi perusahaan itu  menginginkan supaya pelaksanaan kerja dan dalam menggunakan sumber-sumber tersebut dapat benar-benar berdaya guna.
keefektifan organisasi perusahaan tercapai bila manajemen dapat memusatkan perhatian baik pada produksi maupun pada manusiannya. (Schein, 1983) dalam (Sihombing, F. 2011:1-2).
dalam organisasi perusahaan juga membutuhkan management. manajemen yang dibutuhkan untuk suatu tujuan organisasi perusahaan terdapat beberapa fungsi
planning : adalah fungsi dalam membuat keputusan untuk menentukan aktifitas perusahaan dan setiap departemen atau bagian-bagian yang ada didalamnya meliputi pelaksanaan, siapa saja yang melaksanakan, dan lain lain.
organizing : merupakan fungsi dalam menentukan kegiatan yang diperlukan dalam usaha mencapai tujuan, mengelompokkan kegiatan dalam beberapa departemen dan penyerahan tugas kepada seorang manajer untuk memimpin kelompok kegiatan kerja, mendelegasikan wewenang untuk melaksanakannya, dan komunikasi informasi dalam struktur organisasi baik secara horisontal maupun vertical.
staffing : merupakan fungsi pengisian jabatan, menjaga dan memelihara agar mereka tetap pada jabatannya yang telah di tetap kan oleh organisasi.
leading : adalah fungsi untuk mempengaruhi dan mengarahkan orang-orang agar berusaha keras serta senang hati dalam mencapai tujuan organisasi.
controlling : merupakan fungsi penilaian dan koreksi dari aktivitas anggota untuk menjamin agar terjadi penyesuaian antara pelaksana kerja dengan rencanannya, dan juga melakukan evaluasi pabila terjadi kesalahan.
hal-hal diatas sangat penting sebagai penunjang keberhasilan suatu organisasi perusahaan tersebut.


Organisasi perusahaan yang berskala nasional maupun iternasional dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.    Perusahaan industri yaitu perusahaan yang memproduksi bahan mentah menjadi barang setengan jadi dan barang jadi.
2.    Perusahaan dagang yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
3.    Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dibidang penjualan jasa.
Definisi perusahaan
Perusahaan dipandang dari sudut ekonomi adalah suatu unit organisasi usaha yang memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk medapatkan keuntungan. Sedangkan perusahaan dipandang dari sisi hukum adalah suatu kegiatan usaha yang dijalankan secara terus-menerus, tidak terputus-putus dan terang-terangan yang bergerak keluar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (Hidayah, 2013:1)
Perusahaan yang bergerak dibidang bisnis ada yang sudah berbadan hukum dan ada pula yang belum berbadan hukum. Perseroan terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV) merupakan organisasi perusahaan yang berbadan hukum, sedangkan yayasan, firma, Usaha Dagang (UD), kongsi adalah oraganisasi perusahaan yang belum/tidak berbadan hukum.
Ciri-ciri organisasi perusahaan berbadan hukum:
1.     Pendirianya disahkan oleh menteri kehakiman dan keuangan
2.     Memiliki anggaran dasar perusahaan
3.     Memiliki anggota sekutu yang cukup
4.     Memiliki struktur modal (statute, ditetapkan dan disetor
Ciri-ciri perusahaan yang belum/tidak berbadan hukum:
1.     Pendiriannya hanya dilakukan di depan notaris
2.     Disahkan oleh pengadilan negeri setempat
3.     Dijalankan atas nama bersama
4.     Tidak memiliki anggaran dasar
5.     Adanya pertanggungjawaban bersifat pribadi untuk keseluruhan


Aspek Hukum Organisasi Perusahaan
Kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan Undang-Undang No. 1 tahun 1995 membawa perubahan signifikan pada aspek hukum organisasi dan aktifitas komersial suatu Perseroan Terbatas. Komisaris, Direksi, Officer dituntut senantiasa lebih berhati-hati (prudent) di dalam mengelola sebuah PT untuk meningkatkan nilai perusahaan, khususnya terkait dengan tanggung-jawab hukum dan penetapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Berbicara masalah bisnis seringkali orang akan mengatakan “Dagang”, memang kata bisnis itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris “Business” yaitu kegiatan usaha, tetapi pengertian bisnis itu sendiri diartikan “sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan
Tetapi dalam kegiatan bisnis itu sendiri dapat kita klasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu :
1.      Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce)Yaitu “keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan hukum , baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka mendapatkan keuntungan” Contoh : Produsen, Dealer, agen, grosir toko dll.
2.      Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu : “kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya”contoh Industri pertambambangan, perhutanan, perkebunan dll.
3.      Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service) yaitu “kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan oleh orang maupun badan” contoh jasa perhotelan, konsultan, asuransi Pengacara, dll.
Arti Hukum Perusahaan
Dalam bisnis yang dilakukan lazimnya bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga dengan suatu perkumpulan dalam arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan dasar Hukum Badan Hukum adalah:
a.       BW (Burgeljk Wet Book) KUHPerdata Pasal 1818 – 1952
b.      KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 16 – 19
c.       UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (PT) (*)Semua UU di atas masih Sistem PT. Klasik
Dalam mempelajari PT kita Harus Memahami sbb:
(1)   Vis Perseroan tersebut
(2)   Misi PT
(3)   Politik Hukum yang berkembang
(4)   Budaya Politik
(5)   Teori
(6)   Azas-azas
(7)   Peraturan-peraturan (Normatif
Menurut Undang-undang nomor I/1995 tentang PT yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1995, disebutkan dengan jelas definisi PT yaitu :Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1995, maka otomatis Pasal 26 s/d 56 KUHDagang tentang PT tidak berlaku lagi.
Jenis Perusahaan
Dalam Usaha yang bukan berbadan hukum adalah sbb:
a.       Yayasan, dimana merupakan suatu usaha yang bersifat sosial
b.      CV (Comanditaier Vennootschap) , suatu usaha yang dibentuk oleh beberapa orang dan mencari laba (Pasal 20 – 21 KUHD)
c.       UD (Usaha Dagang)
d.      Firma (Pasal 1618, 1320 BW & 16 , 19 KUHD KUHD)
e.       Koperasi
Sedangkan Perseroan terbatas adalah suatu usaha yang Berbadan Hukum, dalam arti proses pendiriannya tercatat di Departemen kehakiman. Sesuai dengan UU No. 1/1995 pendirian PT adalah sbb:
a.       Didirikan oleh 2 orang atau lebih dan dibuatkan dengan suatu Akta Notaris.
b.      Didaftarkan di Deperatemen Kehakiman (sekarang menkunham)
Perseroan Terbatas Negara dalam bentuk :
a.       Perusahaan Negara (BUMN) berbentuk :
·    Perjan (Perusahaan Jawatan), dimana modal berasal dari Daerah atau Pusat.
·    Perum (Perusahaan Umum), dimana modal berasal dari Daerah /atau Pusat 50 %
·    Perseroan, dimana modal berasal dari Negara 100 %
b.      Perusahaan Daerah (Pemda)
c.       PMDN (Pnanaman Modal dalam negeri) , modal bisa dari Individu/kolktif, swasta.
d.      PMA (Penanaman Modal Asing) berbentuk :
(a)    Joint Fentura adalah dimana modal , manajemen, kerjasama dilakukan oleh asing dan RI, tergantung kesepakatan.
(b)   Joint Intervrais, adalah modal , manajemen diatur asing 100 %, RI hanya menerima pajak saja.
Dengan berlakunya UU No.1/1995 yang diberlakukan pada tanggal 7-3-1996 maka dinyatakan tidak berlaku bagi pasal 36-55 KUHD yang berkaitan dengan PT.
Perandingan antara KUHD dengan UU No. 1/1995 adalah KUHDagang
-          Pengertian tentang PT secara tegas todak diketemukan dalam KUHD, tetapi PT disimpulkan dalam pasal-pasalnya yaitu 36, 40, 42, 45 KUHD
-          Pasal 36 (1) PT tidak mempunyai Firma (2) Menghendaki agar naskah PT dimintakan pengesahan dari Menkeh
-          Tidak secara tegas menyebutkan jumlah pendirinya berapa
-          Tidak menyebutkan dengan tegas harus dengan akte notaris, tetapi dengan akte otentik

UU No. 1 Tahun 1995
-          Pasal 1 meyebutkan dengan tegas pengertian PT yaitu Peseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya
-          Secara tegas menyebutkan pendirinya (Pasal 7) didirikan oleh 2 orang atau lebih.
-          Dengan akte Notaris
-          Dibuat Dalam Bhs. Indonesia
-          Didaftarkan di Menkuham
PT adalah Perseroan Terbatas yang berarti
Persekutuan yang berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham-saham untuk itu tidak disebut persekutuan tetapi disebut perseroan. Terbatas pada pt menunjukkan bahwa tanggungjawab pesero atau pemgang saham adalah terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki. Tugas Pengurus menurut UU No.1/95 tentang PT sbb.
Pasal 79 (1) UU No.1/95
Menerima /mengolah kegiatan mengurus kekayaan (saham) mewakili PT dalam dan di luar pengadailan (Pasal 82)
Pasal 47 Kuh dagang & Pasal 86 UU No.1/95
Pengurus mengumumkan bila perseroan menderita kerugian sampai 50 % dari modal perseroan , pendaftarannya pada pengadilan negeri dan bila 75 % kerugiannya dilakukan penghentian kegiatan PT tsb.
Pasal 55 Kuh dagang
Pemberitahuan kepada pesero laba – rugi perseroan dalam tahun yang lampau.
Pasal 105 (2) UU No.1/95
Mengumumkan di 2 surat kabar, bila perseroan melakukan peleburan, pengambilalihan RUPS.
Pasal 44 Kuh Dagang
Perseroan diurus oleh pengurus “ Anggota perseroan dan orang lain”
Pasal 8, 12 UU No.1/95
-       Batas Tugas dan wewenang pengurus.
Pengurus mewakili perseroan di luar perseroaan (dalam pengadilan/ di luar pengadilan), baik mengenai kepengurusan (daden van beheron) maupun mengenai kepemilikan ( daden van Eigendom/Beschikkingen).
Harus lebih dahulu mendapat persetujuan atau ikut serta satu/dua/tiga/ sekalian semua anggota dewan komisaris
Pasal 94 UU No. 1/95
- Tugas Komisaris






















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Organisasi Perusahaan adalah suatu proses dimana terdapat orang-orang yang saling berkomunikasi dan berinteraksi pada perusahaan tersebut. Organisasi Perusahaan juga disebut suatu rangka dasar yang menjadi tempat orang-orang melangsungkan kegiatannya untuk menerima, menyimpan, mengolah, menyajikan informasi, dan merawat aktiva yang mencakup susunan staf, alokasi tugas, dan tanggung jawab dalam mengelola data, memasok informasi untuk pembuatan keputusan dan merawat aktiva.
Dalam bisnis yang dilakukan lazimnya bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga dengan suatu perkumpulan dalam arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan dasar Hukum Badan Hukum adalah:
a.    BW (Burgeljk Wet Book) KUHPerdata Pasal 1818 – 1952
b.    KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 16 – 19
c.    UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (PT) (*)Semua UU di atas masih Sistem PT. Klasik.
Menurut Undang-undang nomor I/1995 tentang PT yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1995, disebutkan dengan jelas definisi PT yaitu :Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1995, maka otomatis Pasal 26 s/d 56 KUHDagang tentang PT tidak berlaku lagi. Sekaligus pengatur didalam organisasi perusahaan.
Saran
            Kelompok kami mengharapkan saran dan komentar yang bersifat membangun dari para pembaca, demi kelancaran dan kesempurnaan karya tulis ini di masa yang akan datang. Semoga karya tulis dari kelompok kami dapat bermanfaat bagi para pembaca. Akhir kata kami ucapkan terima kasih banyak, Wassallam.

Daftar Pustaka

Abdi. 2013. Organisasi Perusahaan. Jakarta
Hidayah. 2013. Organisasi Perusahaan. Malang.
Saujana. 2010. Defenisi Organisasi. Malang; Universitas Muhammadiyah Malang
Sihombing. 2011. Industrial and Organizational Psychology. Medan; Universitas Sumatera Utara.
Sri. 2013. Pengertian Hukum. Surabaya; Universitas Negeri Surabaya.