Aspek dan Peran Hukum dalam Organisasi Perusahaan
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebuah perusahaan tidaklah terlepas
dari organisasi. Organisasi dalam perusahaan merupakan hal penting dalam
mencapai perusahaan yang baik. Tata kelola yang baik adalah contoh dari
organisasi yang berjalan baik dalam perusaha an.
“Dalam dunia bisnis yang penuh dengan
persaingan dan perubahan yang sangat cepat, perusahaan perlu memiliki nilai
lebih dan daya tarik industri bagi para stakeholders. Suatu tata kelola
perusahaan yang baik sangat diperlukan untuk menjawab tantangan persaingan dan
perubahan tersebut.” (PT. Semen Gresik (PERSERO) Tbk)
Peranan organisasi dalam perusahaan
tidak beda dengan peranannya dalam kehidupan sehari-hari. Mampu memahami konsep
organisasi sesuai dengan kegiatan tuntutan operasi tertentu serta mampu
menyusun rancangan struktur organisasi perusahaan yang meliputi organigram,
tugas pokok & fungsi kegiatan operasi unit organisasi untuk mencapai tujuan
merupakan peranan organisasi dalam perusahaan. Sedangkan, tanpa metode, suatu
tata kerja yang telah diorganisir secara baik, tidak akan mencapai tujuan
secara efisien. Selain itu aspek hukum jelas ada didalam organisasi perusahaan
yang berguna sebagai pengatur.
Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas,
kelompok 3 menentukan rumusan masalah sebagai berikut:
a.
Apa itu organisasi perusahaan.
b.
Apa arti dan apa saja segala aspek hukum yang berhubungan
dengan organisasi perusahaan.
Manfaat Penulisan
Selain dari pada menuntaskan tugas
kelompok yang diberikan oleh dosen hukum bisnis, kelompok 3 mengharapkan karya
tulis ini bermanfaat kepada para pembaca diantara lain :
a.
Mengetahui apa itu organisasi perusahaan.
b.
Mengurai arti dan segala aspek hukum yang berhubungan
dengan organisasi perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum
Sri (2013:2-3) di dalam journalnya
mengatakan hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para
ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau
keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum
sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan
hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum
sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia
dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup
bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum merupakan
kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh
karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut
dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Sementara Wiryono Kusumo mengatakan
definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak
tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan
pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn tidak mungkin
definisi hukum dibuat. Hukum mengatur hubungan
anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu
ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang
lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam
satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain
yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang
perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang
diatur oleh hukum.
Sebagai gejala masyarakat, hukum itu
adalah gejala sosial. Jadi, agar ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih
dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan
konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna,
maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.
Organisasi
Banyak macam dan ragam bentuk suatu
organisasi mulai dari yang berbentuk kecil hingga organisasi yang bentuknya
besar dan mempunyai suatu tujuan yang berbeda pula, begitu pula tentang
pengertian organisasi itu sendiri (Saujana 2010:13). Banyak definisinisi dan
pengertian dari organisasi yang di paparkan oleh para ahli, berikut adalah
beberapa definisi dan pengertian dari Organisasi :
Organisasi : penyusunan dan pengaturan
bagian-bagian hingga menjadi suatu kesatuan; sususan dan aturan dari berbagai
bagian sehingga merupakan kesatuan yang teratur; gabungan kerja sama (untuk
mencapai tujuan tertentu).
Kamus modern bahasa Indonesia M. dahlan Al Barry
Pengertian Organisasi (didapat dari buku)
1.
Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai
bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S.
Poerwadarminta)
2.
Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki identitas
kolektif yang tegas, daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang
jelas, dan prosedur pergantian anggota. (Janu Murdiyamoko dan Citra Handayani)
Organisasi adalah bentuk formal dari
sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing (gaji, kepuasan
kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan
bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat
tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang
sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota
organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing
secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya
dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/pegawai maupun bagi
pengurus organisasi/pejabat yang berwenang.
|
Organisasi Perusahaan
Pengertian Organisasi Perusahaan.
Organisasi Perusahaan adalah suatu
proses dimana terdapat orang-orang yang saling berkomunikasi dan berinteraksi
pada perusahaan tersebut. Organisasi Perusahaan juga disebut suatu rangka dasar
yang menjadi tempat orang-orang melangsungkan kegiatannya untuk menerima, menyimpan,
mengolah, menyajikan informasi, dan merawat aktiva yang mencakup susunan staf,
alokasi tugas, dan tanggung jawab dalam mengelola data, memasok informasi untuk
pembuatan keputusan dan merawat aktiva.
Proses Pengorganisasian Perusahaan.
Perencanaan adalah suatu proses
mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu,
dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Prencanaan adalah suatu
proses terpenting dari semua fungsi perusahaan karena dengan adanya Perencanaan
fungsi-fungsi lain akan berjalan dengan lancar.
Dalam Rencana dapat berupa Rencana
informal dan Rencana Formal. Yang dimaksud dengan Rencana Informal adalah suatu
rencana yang tidak tertulis dan merupakan bukan dari tujuan bersama anggota
suatu organisasi. Dan yang dimaksud dengan Rencana Formal adalah rencana
tertulis yang harus dilakukan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi yang artinya pada
setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana tersebut. Rencana
formal dibuat agar mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang
apa-apa yang harus dilakukan.
Misi Dan Tujuan Organisasi.
Dalam hal ini sebelum organisasi
menentukan tujuan, organisasi terlebih dahulu menetapkan Misi atau maksud
perusahaan. Sedangkan dari pengertian dari Misi tersebut suatu pernyataan umum
dan abadi mengenai maksud organisasi. Dan Misi organisasi adalah suatu maksud
khas dan mendasar pada perusahaan tersebut bertujuan untuk membedakan
organisasi dari organisasi yang lain dan mengidentifikasikan ruang lingkup
operasi dalam hal produk dan pasar (Abdi,2013:1).
Di dalam suatu perusahaan agar
pelaksanaan kerja dapat mencapai prestasi tidak cukup hanya sekerdar organisasi
biasa aja..melainkan melibatkan peralatan baik mesin maupun lainnya, metode
gimana cara kita bekerja, waktu, materi yang biasa kita sebut sebagai sumber.
setiap organisasi perusahaan itu
menginginkan supaya pelaksanaan kerja dan dalam menggunakan sumber-sumber
tersebut dapat benar-benar berdaya guna.
keefektifan organisasi perusahaan
tercapai bila manajemen dapat memusatkan perhatian baik pada produksi maupun
pada manusiannya. (Schein, 1983) dalam (Sihombing, F. 2011:1-2).
dalam organisasi perusahaan juga
membutuhkan management. manajemen yang dibutuhkan untuk suatu tujuan organisasi
perusahaan terdapat beberapa fungsi
planning : adalah fungsi dalam membuat
keputusan untuk menentukan aktifitas perusahaan dan setiap departemen atau
bagian-bagian yang ada didalamnya meliputi pelaksanaan, siapa saja yang
melaksanakan, dan lain lain.
organizing : merupakan fungsi dalam
menentukan kegiatan yang diperlukan dalam usaha mencapai tujuan, mengelompokkan
kegiatan dalam beberapa departemen dan penyerahan tugas kepada seorang manajer
untuk memimpin kelompok kegiatan kerja, mendelegasikan wewenang untuk
melaksanakannya, dan komunikasi informasi dalam struktur organisasi baik secara
horisontal maupun vertical.
staffing : merupakan fungsi pengisian
jabatan, menjaga dan memelihara agar mereka tetap pada jabatannya yang telah di
tetap kan oleh organisasi.
leading : adalah fungsi untuk
mempengaruhi dan mengarahkan orang-orang agar berusaha keras serta senang hati
dalam mencapai tujuan organisasi.
controlling : merupakan fungsi
penilaian dan koreksi dari aktivitas anggota untuk menjamin agar terjadi
penyesuaian antara pelaksana kerja dengan rencanannya, dan juga melakukan
evaluasi pabila terjadi kesalahan.
hal-hal diatas sangat penting sebagai
penunjang keberhasilan suatu organisasi perusahaan tersebut.
Organisasi perusahaan yang berskala
nasional maupun iternasional dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Perusahaan industri yaitu perusahaan yang memproduksi bahan
mentah menjadi barang setengan jadi dan barang jadi.
2.
Perusahaan dagang yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang perdagangan tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
3.
Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dibidang
penjualan jasa.
Definisi perusahaan
Perusahaan dipandang dari sudut ekonomi adalah suatu unit
organisasi usaha yang memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dengan tujuan untuk medapatkan keuntungan. Sedangkan perusahaan
dipandang dari sisi hukum adalah suatu kegiatan usaha yang dijalankan secara
terus-menerus, tidak terputus-putus dan terang-terangan yang bergerak keluar
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (Hidayah, 2013:1)
Perusahaan yang bergerak dibidang
bisnis ada yang sudah berbadan hukum dan ada pula yang belum berbadan hukum.
Perseroan terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV) merupakan
organisasi perusahaan yang berbadan hukum, sedangkan yayasan, firma, Usaha
Dagang (UD), kongsi adalah oraganisasi perusahaan yang belum/tidak berbadan
hukum.
Ciri-ciri organisasi perusahaan
berbadan hukum:
1.
Pendirianya disahkan oleh menteri kehakiman dan keuangan
2.
Memiliki anggaran dasar perusahaan
3.
Memiliki anggota sekutu yang cukup
4.
Memiliki struktur modal (statute, ditetapkan dan disetor
Ciri-ciri perusahaan yang belum/tidak
berbadan hukum:
1.
Pendiriannya hanya dilakukan di depan notaris
2.
Disahkan oleh pengadilan negeri setempat
3.
Dijalankan atas nama bersama
4.
Tidak memiliki anggaran dasar
5.
Adanya pertanggungjawaban bersifat pribadi untuk
keseluruhan
Aspek Hukum Organisasi
Perusahaan
Kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan Undang-Undang No. 1 tahun 1995
membawa perubahan signifikan pada aspek hukum organisasi dan aktifitas
komersial suatu Perseroan Terbatas. Komisaris, Direksi, Officer dituntut
senantiasa lebih berhati-hati (prudent) di dalam mengelola sebuah PT untuk
meningkatkan nilai perusahaan, khususnya terkait dengan tanggung-jawab hukum
dan penetapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Berbicara masalah bisnis seringkali
orang akan mengatakan “Dagang”, memang kata bisnis itu sendiri berasal dari Bahasa
Inggris “Business” yaitu kegiatan usaha, tetapi pengertian bisnis itu sendiri
diartikan “sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau
badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan
barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual
belikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan
Tetapi dalam kegiatan bisnis itu
sendiri dapat kita klasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu :
1.
Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce)Yaitu
“keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan
hukum , baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka mendapatkan
keuntungan” Contoh : Produsen, Dealer, agen, grosir toko dll.
2.
Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu :
“kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih
berguna dari asalnya”contoh Industri pertambambangan, perhutanan, perkebunan
dll.
3.
Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service) yaitu
“kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan oleh orang maupun badan”
contoh jasa perhotelan, konsultan, asuransi Pengacara, dll.
Arti Hukum Perusahaan
Dalam bisnis yang dilakukan lazimnya
bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga dengan suatu perkumpulan dalam arti
perkumpulan yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum.
Sedangkan dasar Hukum Badan Hukum adalah:
a.
BW (Burgeljk Wet Book) KUHPerdata Pasal 1818 – 1952
b.
KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 16 – 19
c.
UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (PT) (*)Semua
UU di atas masih Sistem PT. Klasik
Dalam mempelajari PT kita Harus Memahami sbb:
(1)
Vis Perseroan tersebut
(2)
Misi PT
(3)
Politik Hukum yang berkembang
(4)
Budaya Politik
(5)
Teori
(6)
Azas-azas
(7)
Peraturan-peraturan (Normatif
Menurut Undang-undang nomor I/1995
tentang PT yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1995, disebutkan dengan
jelas definisi PT yaitu :Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1995, maka otomatis Pasal 26
s/d 56 KUHDagang tentang PT tidak berlaku lagi.
Jenis Perusahaan
Dalam Usaha yang bukan berbadan hukum
adalah sbb:
a.
Yayasan, dimana merupakan suatu usaha yang bersifat sosial
b.
CV (Comanditaier Vennootschap) , suatu usaha yang dibentuk
oleh beberapa orang dan mencari laba (Pasal 20 – 21 KUHD)
c.
UD (Usaha Dagang)
d.
Firma (Pasal 1618, 1320 BW & 16 , 19 KUHD KUHD)
e.
Koperasi
Sedangkan Perseroan terbatas adalah
suatu usaha yang Berbadan Hukum, dalam arti proses pendiriannya tercatat di
Departemen kehakiman. Sesuai dengan UU No. 1/1995 pendirian PT adalah sbb:
a.
Didirikan oleh 2 orang atau lebih dan dibuatkan dengan suatu
Akta Notaris.
b.
Didaftarkan di Deperatemen Kehakiman (sekarang menkunham)
Perseroan Terbatas Negara dalam bentuk :
a.
Perusahaan Negara (BUMN) berbentuk :
·
Perjan (Perusahaan Jawatan), dimana modal berasal dari
Daerah atau Pusat.
·
Perum (Perusahaan Umum), dimana modal berasal dari Daerah
/atau Pusat 50 %
·
Perseroan, dimana modal berasal dari Negara 100 %
b.
Perusahaan Daerah (Pemda)
c.
PMDN (Pnanaman Modal dalam negeri) , modal bisa dari
Individu/kolktif, swasta.
d.
PMA (Penanaman Modal Asing) berbentuk :
(a)
Joint Fentura adalah dimana modal , manajemen, kerjasama
dilakukan oleh asing dan RI, tergantung kesepakatan.
(b)
Joint Intervrais, adalah modal , manajemen diatur asing 100
%, RI hanya menerima pajak saja.
Dengan berlakunya UU No.1/1995 yang
diberlakukan pada tanggal 7-3-1996 maka dinyatakan tidak berlaku bagi pasal
36-55 KUHD yang berkaitan dengan PT.
Perandingan antara KUHD dengan UU No.
1/1995 adalah KUHDagang
-
Pengertian tentang PT secara tegas todak diketemukan dalam
KUHD, tetapi PT disimpulkan dalam pasal-pasalnya yaitu 36, 40, 42, 45 KUHD
-
Pasal 36 (1) PT tidak mempunyai Firma (2) Menghendaki agar
naskah PT dimintakan pengesahan dari Menkeh
-
Tidak secara tegas menyebutkan jumlah pendirinya berapa
-
Tidak menyebutkan dengan tegas harus dengan akte notaris,
tetapi dengan akte otentik
UU No. 1 Tahun 1995
-
Pasal 1 meyebutkan dengan tegas pengertian PT yaitu
Peseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya
-
Secara tegas menyebutkan pendirinya (Pasal 7) didirikan
oleh 2 orang atau lebih.
-
Dengan akte Notaris
-
Dibuat Dalam Bhs. Indonesia
-
Didaftarkan di Menkuham
PT adalah Perseroan Terbatas yang berarti
Persekutuan yang berbentuk badan hukum
yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham-saham untuk itu tidak disebut
persekutuan tetapi disebut perseroan. Terbatas pada pt menunjukkan bahwa
tanggungjawab pesero atau pemgang saham adalah terbatas pada nilai nominal
semua saham yang dimiliki. Tugas Pengurus menurut UU No.1/95 tentang PT sbb.
Pasal 79 (1) UU No.1/95
Menerima /mengolah kegiatan mengurus
kekayaan (saham) mewakili PT dalam dan di luar pengadailan (Pasal 82)
Pasal 47 Kuh dagang & Pasal 86 UU No.1/95
Pengurus mengumumkan bila perseroan
menderita kerugian sampai 50 % dari modal perseroan , pendaftarannya pada
pengadilan negeri dan bila 75 % kerugiannya dilakukan penghentian kegiatan PT
tsb.
Pasal 55 Kuh dagang
Pemberitahuan kepada pesero laba –
rugi perseroan dalam tahun yang lampau.
Pasal 105 (2) UU No.1/95
Mengumumkan di 2 surat kabar, bila
perseroan melakukan peleburan, pengambilalihan RUPS.
Pasal 44 Kuh Dagang
Perseroan diurus oleh pengurus “
Anggota perseroan dan orang lain”
Pasal 8, 12 UU No.1/95
-
Batas Tugas dan wewenang pengurus.
Pengurus mewakili perseroan di luar
perseroaan (dalam pengadilan/ di luar pengadilan), baik mengenai kepengurusan
(daden van beheron) maupun mengenai kepemilikan ( daden van Eigendom/Beschikkingen).
Harus lebih dahulu mendapat
persetujuan atau ikut serta satu/dua/tiga/ sekalian semua anggota dewan
komisaris
Pasal 94 UU No. 1/95
- Tugas Komisaris
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Organisasi Perusahaan adalah suatu
proses dimana terdapat orang-orang yang saling berkomunikasi dan berinteraksi
pada perusahaan tersebut. Organisasi Perusahaan juga disebut suatu rangka dasar
yang menjadi tempat orang-orang melangsungkan kegiatannya untuk menerima,
menyimpan, mengolah, menyajikan informasi, dan merawat aktiva yang mencakup
susunan staf, alokasi tugas, dan tanggung jawab dalam mengelola data, memasok
informasi untuk pembuatan keputusan dan merawat aktiva.
Dalam bisnis yang dilakukan lazimnya
bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga dengan suatu perkumpulan dalam arti
perkumpulan yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum.
Sedangkan dasar Hukum Badan Hukum adalah:
a.
BW (Burgeljk Wet Book) KUHPerdata Pasal 1818 – 1952
b.
KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 16 – 19
c.
UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (PT)
(*)Semua UU di atas masih Sistem PT. Klasik.
Menurut Undang-undang nomor I/1995
tentang PT yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1995, disebutkan dengan
jelas definisi PT yaitu :Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya. Dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1995, maka otomatis
Pasal 26 s/d 56 KUHDagang tentang PT tidak berlaku lagi. Sekaligus pengatur
didalam organisasi perusahaan.
Saran
Kelompok
kami mengharapkan saran dan komentar yang bersifat membangun dari para pembaca,
demi kelancaran dan kesempurnaan karya tulis ini di masa yang akan datang.
Semoga karya tulis dari kelompok kami dapat bermanfaat bagi para pembaca. Akhir
kata kami ucapkan terima kasih banyak, Wassallam.
Daftar Pustaka
Abdi. 2013. Organisasi Perusahaan.
Jakarta
Hidayah. 2013. Organisasi
Perusahaan. Malang.
Saujana. 2010. Defenisi Organisasi. Malang;
Universitas Muhammadiyah Malang
Sihombing. 2011. Industrial and
Organizational Psychology. Medan; Universitas Sumatera Utara.
Sri. 2013. Pengertian Hukum.
Surabaya; Universitas Negeri Surabaya.