peratutaran tentang pembunuhan
DELIK PEMBUNUHAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM
Pembunuhan
adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Tindak pidana (delik)
pembunuhan di Indonesia diatur secara gamblang dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) khususnya pada Buku II Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa,
yang terdiri dari 13 pasal, yakni mulai dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350
KUHP.4)
Uraian
tentang jenis tindak Kejahatan Terhadap Nyawa (misdrijven tegen het leven)5)
sesuai dengan KUHP, dapat dilihat dalam pasal-pasal berikut ini: Pertama, Pasal 338 KUHP,
mengatur tentang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kedua, Pasal 339 KUHP, mengatur tentang pembunuhan yang
diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20
tahun.
Ketiga, Pasal 340 KUHP, mengatur tentang sengaja dan dengan rencana
lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 tahun. Keempat,
Pasal 341 KUHP, mengatur tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama 7 tahun. Kelima,
Pasal 342 KUHP, mengatur tentang melakukan pembunuhan anak sendiri dengan
rencana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Keenam, Pasal 343 KUHP, mengatur
tentang orang lain yang turut melakukan sebagai pembunuhan atau pembunuhan
dengan rencana.
Ketujuh, Pasal 344 KUHP, mengatur tentang merampas nyawa orang lain
atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan
hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kedelapan, Pasal 345 KUHP, mengatur tentang sengaja mendorong
orang lain untuk bunuh diri atau memberi sarana kepadanya diancam pidana dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. Kesembilan, Pasal 346 KUHP,
mengatur tentang seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun. Kesepuluh,
Pasal 347 KUHP, pada ayat (1) mengatur tentang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita “tanpa persetujuannya”, diancam dengan
pidana penjara paling lama 12 tahun. Dan pada ayat (2) mengatur jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita itu, dikenakan pidana penjara paling lama 15
tahun.
Kesebelas, Pasal 348 KUHP, pada ayat (1) mengatur tentang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita “dengan persetujuannya”,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dan pada ayat (2)
mengatur jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita itu, dikenakan pidana
penjara paling lama 7 tahun. Keduabelas,
Pasal 349 KUHP, mengatur tentang seorang tabib, bidan atau juru obat membantu
melakukan pengguguran kandungan sebagaimana diatur dalam Pasal 346, 347, dan
348 KUHP, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pekerjaannya.
Ketigabelas, Pasal 350 KUHP mengatur tentang pemidanaan karena
pembunuhan, pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan menurut
Pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut pasal 35 nomor
1-5, yaitu (1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
(2) hak memasuki angkatan bersenjata; (3) hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum; (4) hak menjadi
penasihat atau pengurus menurut hukum hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu
atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (5) hak menjalankan
kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
Pasal 338 - 367 Kuhp
Bab
XIX
Kejahatan
Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang
dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,
atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal
tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya
secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang
siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang
ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang
ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 345
Barang
siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal
346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1)
Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam
hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab
XX
Penganiayaan
Pasal 351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah,
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan penganiayaan disamakan
sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan
ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1)
Kecuali yang tersebut dalam pasal
353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan
untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai
penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan
ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1)
Penganiayaan dengan rencana lebih
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Jika
perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3)
Jika
perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1)
Barang siapa sengaja melukai berat
orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2)
Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1)
Penganiayaan berat yang dilakukan
dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(2)
Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal
351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1.
bagi yang melakukan kejahatan itu
terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2.
jika
kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3.
jika
kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Pasal 358
Mereka
yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang
luka-luka berat;
2.
dengan pidana penjara paling lama
empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal 359
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun
Pasal 360
(1)
Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
(2)
Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul
penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama
waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Jenis-Jenis Sanksi Untuk Tindak Pidana Pembunuhan
A.
Jenis-Jenis Sanksi Untuk Tindak Pidana Pembunuhan
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan
pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam
buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.
Kejahatan terhadap nyawa orang lain terbagi atas beberapa jenis, yaitu :
a.
Pembunuhan
Biasa (Pasal 338 KUHP)
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak
pidana dalam bentuk yang pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara
lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Adapun rumusan dalam Pasal 338 KUHP adalah
sebagai berikut :
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena
pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun”.[18]
Yang dapat
digolongkan dengan pembunuhan ini misalnya : seorang suami yang datang mendadak dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina
dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan orang yang melakukan zina
dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan sebagai berikut :
“Barang siapa
sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam,
karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. [19]
Dari ketentuan dalam Pasal tersebut,
maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :
b.
Unsur
subyektif : perbuatan dengan sengaja
c.
Unsur
obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain.
“Dengan sengaja” artinya bahwa
perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu
juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah
perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu,
sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang
disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan
direncanakan terlebih dahulu.
Unsur obyektif yang pertama dari
tindak pembunuhan, yaitu : “menghilangkan”, unsur ini juga diliputi oleh
kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya
tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya
itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Berkenaan dengan “nyawa orang lain”
maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuhan. Terhadap siapa pembunuhan
itu dilakukan tidak menjadi masalah, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap
bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Dari pernyataan
ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan
bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah
membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai
hubungan khusus dengan pelaku.[20]
Berkenaan
dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk
perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang
sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung jawabkan.[21]
b.
Pembunuhan
Dengan Pemberatan
Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang
bunyinya sebagai berikut :
Pembunuhan yang diikuti, disertai,
atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan
perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau
pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan
melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur
hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”[22]
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal
338 KUHP ialah : “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan”. Kata
“diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk
mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.
Misalnya : A hendak membunuh B;
tetapi karena B dikawal oleh P maka A lebih dahulu menembak P, baru kemudian
membunuh B.
Kata “disertai” dimaksudkan,
disertai kejahatan lain; pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempermudah
terlaksananya kejahatan lain itu.
Misalnya : C hendak membongkar
sebuah bank. Karena bank tersebut ada penjaganya, maka C lebih dahulu membunuh
penjaganya.
Kata “didahului” dimaksudkan
didahului kejahatan lainnya atau menjamin agar pelaku kejahatan tetap dapat
menguasai barang-barang yang diperoleh dari kejahatan.
Misalnya : D melarikan barang yang
dirampok. Untuk menyelamatkan barang yang dirampok tersebut, maka D menembak
polisi yang mengejarnya.
Unsur-unsur dari tindak pidana dengan
keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal 339 KUHP itu adalah
sebagai berikut :
a.
Unsur
subyektif : 1) dengan sengaja
2) Dengan maksud
b.
Unsur
obyektif : 1) Menghilangkan nyawa orang lain
2) Diikuti, disertai, dan didahului
dengan tindak pidana lain
3) Untuk menyiapkan/memudahkan
pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan
4) Untuk menjamin tidak dapat
dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang
bersangkutan
5) Untuk dapat menjamin tetap dapat
dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka
kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.
Unsur subyektif yang kedua “dengan
maksud” harus diartikan sebagai maksud pribadi dari pelaku; yakni maksud untuk mencapai
salah satu tujuan itu (unsur obyektif), dan untuk dapat dipidanakannya pelaku,
seperti dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP, maksud pribadi itu tidak perlu telah
terwujud/selesai, tetapi unsur ini harus didakwakan oleh Penuntut Umum dan
harus dibuktikan di depan sidang pengadilan.
Sedang unsur obyektif yang kedua,
“tindak pidana” dalam rumusan Pasal 339 KUHP, maka termasuk pula dalam
pengertiannya yaitu semua jenis tindak pidana yang (oleh UU) telah ditetapkan
sebagai pelanggaran-pelanggaran dan bukan semata-mata jenis-jenis tindak pidana
yang diklasifikasikan dalam kejahatan-kejahatan. Sedang yang dimaksud dengan
“lain-lain peserta” adalah mereka yang disebutkan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP,
yakni mereka yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger),
yang menggerakkan/membujuk mereka untuk melakukan tindak pidana yang
bersangkutan (uitlokker), dan mereka yang membantu/turut serta
melaksanakan tindak pidana tersebut (medepleger).
Jika unsur-unsur subyektif atau
obyektif yang menyebabkan pembunuhan itu terbukti di Pengadilan, maka hal itu
memberatkan tindak pidana itu, sehingga ancaman hukumannya pun lebih berat dari
pembunuhan biasa, yaitu dengan hukuman seumur hidup atau selama-lamanya dua
puluh tahun. Dan jika unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan, maka dapat
memperingan atau bahkan menghilangkan hukuman.
c.
Pembunuhan
Berencana
Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut
“Barangsiapa dengan sengaja
dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana (moord),
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun.”[23]
Mengenai arti kesengajaan, tidak ada keterangan
sama sekali dalam KUHP. Lain halnya dengan KUHP swiss dimana dalam pasal 18
dengan tegas ditentukan : Barangsiapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan
menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja.
Dalam Memorie
van toelicting swb (MvT) mendefinisikan bahwa pidana pada umumnya hendaklah
dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan
dikehendaki dan diketahui.[24]
Menurut teori
kehendak kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan
seperti yang dirumuskan dalam wet. (de op verwerkelijking der wettelijke
omschrijving gerichte wil).
Sedangkan menurut pengertian lain, kesengajaan
adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur – unsur yang diperlukan
menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de
wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).[25]
Dari rumusan tersebut, maka
unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :
(1)
Unsur subyektif, yaitu dilakukan
dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
(2)
Unsur obyektif, yaitu menghilangkan
nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah
terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat
tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
d.
Pembunuhan
Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag)
Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut
“Seorang ibu yang karena takut
akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau
tiada beberapa lama sesudah dilahirkan, dengan
sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan
pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun.”[26]
Unsur pokok
yang ada dalam Pasal 341 tersebut adalah bahwa seorang ibu dengan sengaja
membunuh anakkandungnya sendiri pada saat anak itu dilahirkan atau beberapa
saat setelah anak itu dilahirkan. Sedangkan
unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut adalah bahwa
perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief), yaitu
didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran anaknya.
Jadi Pasal ini hanya berlaku jika
anak yang dibunuh oleh si ibu adalah anak kandungnya sendiri bukan anak orang
lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah pada saat anak itu dilahirkan atau
belum lama setelah dilahirkan. Apabila anak yang dibunuh itu telah lama
dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk dalam kinderdoodslag melainkan
pembunuhan biasa menurut Pasal 338 KUHP.
e.
Pembunuhan
Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord)
Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut : Seorang ibu yang untuk menjalankan keputusan yang diambinya karena takut
diketahui orang bahwa ia
tidak lama lagi akan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama
kemudian daripada itu menghilangkan jiwa anaknya itu dihukum karena bersalah
melakukan pembunuhan anak berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.[27]
Pasal 342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP
bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telah direncanakan lebih dahulu, artinya
sebelum melahirkan bayi tersebut, telah dipikirkan dan telah ditentukan
cara-cara melakukan pembunuhan itu dan mempersiapkan alat –alatnya.
Tetapi pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus
sehingga sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam
pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang
mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah
mempersiapkan alat-alatnya.
f.
Pembunuhan
Atas Permintaan Sendiri
Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas
permintaan orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan
sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.[28]
Pasal 344 ini membicarakan mengenai
pembunuhan atas permintaan dari yang bersangkutan. Unsur khususnya, yaitu
permintaan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya jika orang yang minta dibunuh
itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi hanya atas persetujuan
saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas Pasal 344, karena belum
memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan Pasal 338
(pembunuhan biasa).
Contoh dari pelaksanaan Pasal 344
KUHP adalah jika dalam sebuah pendakian (ekspedisi), dimana kalau salah
seorang anggotanya menderita sakit parah sehingga ia tidak ada harapan untuk
meneruskan pendakian mencapai puncak gunung, sedangkan ia tidak suka membebani
kawan-kawannya dalam mencapai tujuan maka dalam hal
ini mungkin ia minta dibunuh saja.
g.
Penganjuran
Agar Bunuh Diri
Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang
supaya membunuh diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi
ikhtiar kepadanya untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri.[29]
Yang dilarang dalam Pasal tersebut,
adalah dengan sengaja menganjurkan atau memberi daya upaya kepada orang lain,
untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar terjadi. Jadi seseorang dapat
terlibat dalam persoalan itu dan kemudian dihukum karena kesalahannya, apabila
orang lain menggerakkan atau membantu atau memberi daya upaya untuk bunuh diri
dan baru dapat dipidana kalau nyatanya orang yang digerakkan dan lain
sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya. Unsur “jika pembunuhan diri terjadi”
merupakan “bijkomende voor-waarde van strafbaarheid”, yaitu syarat
tambahan yang harus dipenuhi agar perbuatan yang terlarang/dilarang tadi dapat
dipidana.
[21]M. Sudradjat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP,
cet. ke-2, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986, hlm. 122.
0 Response to peratutaran tentang pembunuhan
Posting Komentar