HUKUM ISLAM


NIKAH

Nikah artinya  Kawin , Nikah adalah sunnah Allah bagi hamba-hamba,Nya untuk menemuh bahtera kehidupan dan berlaku umum, baik manusia maupun hewan.
            Allah berfirman : Dan segala sesuatu  kami ciptakan berpasang-pasangan  supaya kamu mengingat  akan kebesaran Allah ( Q.S. Adz.Zahriyat .49 )

Anjuran untuk Menikah
Allah Swt. Berfirman  Yang Artinya :
 Allah Menjadikan Bagi Kamu isteri-isteri dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu  dari isteri-isteri kamu  itu  anak-anak, cucu-cucu  dan memberi rezki  dari yang baik-baik ( Q.S.An-Nahel : 72 )

Allah Swt. Berfirman  yang artinya :
Dan diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri  dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram  kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu  rasah kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum  yang berpikir (Q.S. Ar-Rum: 21 )

HUKUM  NIKAH
Bagi orang yang mampu wajib melaksanakannya, karena dapat melindungi dan memelihara dirinya.
 Al-Qutubi menegaskan “ Orang orang mampu dan takut tertimpa bahaya pada diri dan agamanya bila tetap membujang, sedang hal itu tidak bisa diatasi, kecuali dengan kawin, maka tiad perselisihan tentang kewajiban kawin.

HUKUM MEMINANG
Wanita yang boleh dipinang
Tidak boleh meminang seseorang wanita, kecuali bila memenuhi dia syarat:
Pertama: hukum Wanita iyu tidak mengalami halangan syariat ( hukum islam ) yang mencegah perkawinan laki-laki itu dengannya.
Kedua : Tidak didahului oleh laki-laki lain yang telah meminangnya sesuai dengan peraturan syarat.
Bilama terdapat halangan syariat , seperti adanya sebag yang mengharamkannya untuk laki-laki itu , baik untuk selama-lamanya ataupun untuk sementara , atau telah didahului oleh laki-laki lain  yang meminangnya, maka tidak boleh meminang wanita itu.

Meminang Wanita yang sedang menjali Iddah
Wanita yang sedang menjalani iddah haranm dipinang baik iddahnya karena kematian suami atau karena talak.
Melihat wanita yang dipinang
Laki-laki yang meminang harus mengetahui wanita yang dipinangnya denga cara melihat, supaya mendapat kejelasan  dalam urusannya dan mengetahui kadar kecantikan ataupun keburukannya dan lain-lain. Pandangan ini boleh, kecuali pandangan lain yang diharamkan Allah  kepada hamba-Nya.
            Sebahagian besar ulamat berpendapat bahwa orang laki-laki boleh  memandang wajah dan kedua telapak tangannya saja, karena dengan memandang wajah akan diketahui kecantikan  dan keburukannya, dan dengan memandang kedua telapak tangan dapat mengetahui  kesuburan badang atau tidaknya.
            Begitu pula wanita boleh melihat laki-laki calon suaminya, karena wanita juga menyukai laki-laki  sebagaimana laki-laki menyukainya.

KAWIN MUT,AH
            Kawin sementara atau kawin terputus yaitu orang laki-laki mengadakan akad  dengan perempuan untuk sehari, seminggu, atau sebulan. Dinamakan  Mut,ah  karena orang laki-laki memanfaatkan  dan menikmati perkawinan  serta bersenang-senang  hingga batas yang telah ditentukan waktunya, Imam-Imam mazhab sepakat tentang keharamannya.
            Mereka mil engatakan bahwa bila mana terlaksana, maka pelaksanaan itu batil dengan dalil-dalil sebagai berikut ;
Pertama : Perkawinan ini tidak mempunyai hukum sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur,an tentang perkawinan,talak,iddah dan warisan , maka perkawinan itu batil.
Kedua : Banyak hadis menegaskan keharamannya.
Ketiga : Umar r.a. Mengharamkan kawin Mut,ah di atas mimbar pada masa khalifahnya dan dibenarkan oleh para sahabatnya pada hal mereka tidak mungkin membenarkan kesalahan.
Kempat : Al-Khattab menyatakan : Keharaman Mut-ah adalah berdasarkan Ijma, kecuali dari sebagian golongan Syiah bila ada perselisihan, maka harus kembali kepada Ali. Demikian menurut kaidah mereka. Padahal Ali menyatakan bahwa mut,ah sudah dinasakh.
Kelima : Karena Mut-ah dilakukan untuk melampiaskan Syahwat dan tidak  untuk menghasilkan keturunan maupun memelihara anak yang merupakan tujuan dasar dalam perkawinan, maka kawin Mut-ah  menyerupai Zina dari segi tujuan bersenang-senang saja.Dan itu merugigan wanita , karena wanita bagaikan barang yang berpindah-pindah dari satu tangan ketangan yang lain . Disamping pula membahayakan anak-anak karena mereka tidak memiliki rumah untuk menetapdan memelihara serta mendidik mereka.

KAFA-AH  ( KESESUAIAN DALAM PERKAWINAN )

            Kafa-ah artinya persamaan atau kesesuaian. Yang dimaksud adalah suami harus sepadam dengan isterinya, yaitu sederajat dalam  status sosial, ilmu, ahlak,dan harta

0 Response to HUKUM ISLAM

Posting Komentar