HUKUM ISLAM
NIKAH
Nikah
artinya Kawin , Nikah adalah sunnah
Allah bagi hamba-hamba,Nya untuk menemuh bahtera kehidupan dan berlaku umum,
baik manusia maupun hewan.
Allah berfirman : Dan segala
sesuatu kami ciptakan
berpasang-pasangan supaya kamu
mengingat akan kebesaran Allah ( Q.S.
Adz.Zahriyat .49 )
Anjuran untuk Menikah
Allah Swt.
Berfirman Yang Artinya :
Allah Menjadikan Bagi Kamu isteri-isteri dari
jenismu sendiri dan menjadikan bagimu
dari isteri-isteri kamu itu anak-anak, cucu-cucu dan memberi rezki dari yang baik-baik ( Q.S.An-Nahel : 72 )
Allah Swt.
Berfirman yang artinya :
Dan diantara
tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantara kamu rasah kasih
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir (Q.S. Ar-Rum: 21
)
HUKUM NIKAH
Bagi orang yang mampu
wajib melaksanakannya, karena dapat melindungi dan memelihara dirinya.
Al-Qutubi menegaskan “ Orang orang mampu dan
takut tertimpa bahaya pada diri dan agamanya bila tetap membujang, sedang hal
itu tidak bisa diatasi, kecuali dengan kawin, maka tiad perselisihan tentang
kewajiban kawin.
HUKUM
MEMINANG
Wanita yang boleh dipinang
Tidak boleh meminang
seseorang wanita, kecuali bila memenuhi dia syarat:
Pertama: hukum Wanita iyu tidak mengalami halangan syariat ( hukum islam ) yang
mencegah perkawinan laki-laki itu dengannya.
Kedua : Tidak didahului oleh laki-laki lain yang telah meminangnya sesuai
dengan peraturan syarat.
Bilama terdapat
halangan syariat , seperti adanya sebag yang mengharamkannya untuk laki-laki
itu , baik untuk selama-lamanya ataupun untuk sementara , atau telah didahului
oleh laki-laki lain yang meminangnya,
maka tidak boleh meminang wanita itu.
Meminang Wanita yang
sedang menjali Iddah
Wanita yang sedang
menjalani iddah haranm dipinang baik iddahnya karena kematian suami atau karena
talak.
Melihat wanita yang
dipinang
Laki-laki yang
meminang harus mengetahui wanita yang dipinangnya denga cara melihat, supaya
mendapat kejelasan dalam urusannya dan
mengetahui kadar kecantikan ataupun keburukannya dan lain-lain. Pandangan ini
boleh, kecuali pandangan lain yang diharamkan Allah kepada hamba-Nya.
Sebahagian besar ulamat berpendapat
bahwa orang laki-laki boleh memandang
wajah dan kedua telapak tangannya saja, karena dengan memandang wajah akan
diketahui kecantikan dan keburukannya,
dan dengan memandang kedua telapak tangan dapat mengetahui kesuburan badang atau tidaknya.
Begitu pula wanita boleh melihat
laki-laki calon suaminya, karena wanita juga menyukai laki-laki sebagaimana laki-laki menyukainya.
KAWIN MUT,AH
Kawin sementara atau kawin terputus
yaitu orang laki-laki mengadakan akad
dengan perempuan untuk sehari, seminggu, atau sebulan. Dinamakan Mut,ah
karena orang laki-laki memanfaatkan
dan menikmati perkawinan serta
bersenang-senang hingga batas yang telah
ditentukan waktunya, Imam-Imam mazhab sepakat tentang keharamannya.
Mereka mil engatakan bahwa bila mana
terlaksana, maka pelaksanaan itu batil dengan dalil-dalil sebagai berikut ;
Pertama : Perkawinan ini tidak mempunyai
hukum sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur,an tentang perkawinan,talak,iddah
dan warisan , maka perkawinan itu batil.
Kedua : Banyak hadis menegaskan
keharamannya.
Ketiga : Umar r.a. Mengharamkan kawin Mut,ah
di atas mimbar pada masa khalifahnya dan dibenarkan oleh para sahabatnya pada
hal mereka tidak mungkin membenarkan kesalahan.
Kempat : Al-Khattab menyatakan : Keharaman
Mut-ah adalah berdasarkan Ijma, kecuali dari sebagian golongan Syiah bila ada
perselisihan, maka harus kembali kepada Ali. Demikian menurut kaidah mereka.
Padahal Ali menyatakan bahwa mut,ah sudah dinasakh.
Kelima : Karena Mut-ah dilakukan untuk
melampiaskan Syahwat dan tidak untuk
menghasilkan keturunan maupun memelihara anak yang merupakan tujuan dasar dalam
perkawinan, maka kawin Mut-ah menyerupai
Zina dari segi tujuan bersenang-senang saja.Dan itu merugigan wanita , karena
wanita bagaikan barang yang berpindah-pindah dari satu tangan ketangan yang
lain . Disamping pula membahayakan anak-anak karena mereka tidak memiliki rumah
untuk menetapdan memelihara serta mendidik mereka.
KAFA-AH ( KESESUAIAN DALAM PERKAWINAN )
Kafa-ah artinya persamaan atau
kesesuaian. Yang dimaksud adalah suami harus sepadam dengan isterinya, yaitu
sederajat dalam status sosial, ilmu,
ahlak,dan harta
0 Response to HUKUM ISLAM
Posting Komentar