MAKALAH KRIMINOLOGI (HUBUNGAN MASYARAKAT, EKONOMI DENGAN KEJAHATAN)


HUBUNGAN ANTARA MASYARAKAT DAN KEJAHATAN
&
HUBUNGAN ANTARA EKONOMI DAN KEJAHATAN




ANDI M TAUFIK AMALROS
711 008
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



STKIP MUHAMMADIYAH BONE
2013




KEJAHATAN DAN KAITANNYA DALAM MASYARAKAT

Kejahatan Dalam Masyarakat
Indonesia merupakan salah satu Negara yang sedang berkembang. Sebagaimana Negara lainnya, Negara kita juga tidak luput dari fenomena kejahatan yang terjadi didalam masyarakat. Pengetahuan kriminologi dewasa ini belum sampai memungkinkan untuk tegas menentukan sebab., mengapa orang melanggar hukum atau melakukan kejahatan. Sehingga hanya baru dapat dicari faktor-faktor yang berkaitan dengan kondisi masyarakat tertentu pada saat tertentu pula, berhubungan erat dengan timbulnya kejahatan dalam masyarakat sosial.
Namun masyarakat senantiasa berproses, maka kejahatan senantiasa  ada dan beriringan dengan perubahan tersebut. Seharusnya Pemerintah beserta masyarakat harus senantiasa berjalan beriringan untuk menganggulangi dan control terhadap fenomena sosial ini.
Pengaruh modernisasi tidak dapat dielakan karena perkembangan ilmu pengetahuan telah mengubah cara hidup manusia. Apalagi dalam tahap Pembangunan Nasional di segala bidang dewasa ini yang merangsang pula timbulnya perubahan nilai sosial budaya. Kemudian perubahan nilai ini menjadi dasar bagi pembangunan hukum positif di Indonesia, khususnya hukum pidana positif. Perkembangan dan perubahan sosial dapat pula membawa akibat negatif dalam masyarakat.
Modenisasi merupakan pembangunan dan pembaruan atas hukum-hukum positif yang sudah kurang sesuai dengan situasi dan kondisi Negara kita sekarang ini, dengan terlebih dahulu mempelajari adanya pengaruh terhadap perkembangan bangsa dewasa ini. Dengan adanya modenrnisasi dan pembangunan hukum, maka banyak hal baru yang muncul dari faktor-faktor yang memperngaruhi perkembangan masyarakat. Bukti yang luas kini mendukung posisi, bahwa kejahatan menyangkut proses belajar norma dengan cara yang sama denga yang dipelajarinya perilaku tidak jahat. Norma-norma kejahatan diterima diterima terutama oleh kelompok-kelompok yang menyimpang. Sebagaimana yang terdapat dalam slums, geng-geng kaum muda, dan dalam kebutuhan tertentu.
Tingkah Laku yang menjurus pada Kejahatan
Edwin Lemert mengungkapkan aspek proses perilaku yang menyimpang, dengan menunjukan bahwa karier pelaku penyimpangan seringkali mengalami perubahan penting sesuai dengan berjalannya waktu. Dalam teori lemert, tindakan pelaku penyimpangan seringkali merupakan langkah “ambil resiko”, yang memperhatikan sifat coba-coba untuk melakukan perilaku yang dilarang, tindakan ini menjadi sasaran aksi sosial, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pengalaman karier selanjutnya pelaku penyimpangan.
Konsep hukum, kejahatan merupakan perbuatan manusia yang dapat dijatuhi hukuman, menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku. Tinjauan hukum semata dari rumusan ini yang cukup jelas. Namun demikian studi krimonologi hukum tentunya mempunyai tugas yang lebih luas lagi dalam menggali hal yang berhubungan dengan kejahatan dan akhirnya mencari jalan untuk mengulangi kejahatan tersebut. Sementara orang tidak menderita sakit jiwa, namun dirinya menunjukan kelainan atau adanya gangguan yang menyebabkan perilakunya tidak normal, yang kadang dapat pula mengarah pada perbuatan melanggar hukum, Secara obyektif menganggap bahwa perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keterbelakangan otak sekalipun yang bersangkutan tidak menderita sakit jiwa.
Fenomena lain, mengenai kondisi yang diakibatkan karena alkohol yang dapat menyebabkan kondisi kejiwaan diluar kesadaran, sehinggta tidak mampu menguasai dirinya dan di antaranya bisa terlibat dalam tindakan kriminal. Juga penyalahgunaan narkotika yang menyebabkan pecandu mengalami kemunduran kondisi Phisik dan psikisnya. Pecandu narkotika akan mengalami gangguan kejiwaan yang mungkin saja bisa mengarah pada perbuatan kriminalitas, disamping adanya keadaan ketagihan yang menyebabkan pecandu nekat melakukan perbuatan apa saja.
Di lain sisi, kita sangat mengenal apa itu “korupsi” tentunya kata tersebut sudah tidak asing lagi di telinga seluruh lapisan masyarakat. Di lain pihak kehidupan para pelaku tindak pidana koruptor berbeda sekali dengan dengan seorang yang melakukan kejahatan pada umunya. Masih ada banyak lagi fenomena mengenai pola tingkah laku kejahatan dalam masyarakat. Hal ini sangat luas, dan sangat erat kaitannya dengan pandangan sosiologi hukum. Semua hal tersebut tentunya tidak lepas dari Hukum itu sendiri sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat, hanya bisa berjalan apabila didukung oleh sistem sanksi yang tegas dan jelas sehingga tegaknya suatu keadilan sesuai dengan fungsinya yaitu “mengatur masyarakat”.
Kesimpulan mengenai Kejahatan Dalam Masyarakat
Menurut hukum, kejahatan adalah perbuatan manusia yang bertentangan serta melanggar dengan apa yang sudah ditentukan dalam kaidah hukum. Ada banyak hal menyangkut masalah kejahatan, dan semua itu sangat erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat itu sendiri dan bahkan menjadi bagian tersendiri dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Sudarto, S.H. bahwa kejahatan merupakan suatu gejala yang menyangkut setiap orang. Kejahatan berkisar mengenai bentuk yang ringan dan berat. Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain Kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini iyalah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat”.
Kesimpulan mengenai Tingkah laku yang menjurus pada kejahatan
Tingkah laku yang menjurus pada kejahatan sangat erat kaitannya dengan kehidupan sosial serta berhubungan langsung dengan lingkunagn, pekerjaan, profesi, dan lainnya. Kriminalitas itu adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara yang ada dan saling mempengaruhi.masalah kriminalitas sebagai suatu kenyataan sosial tidak berdiri sendiri. Tetapi berkaitan  dengan masalah sosial, ekonomi, politik, dan budaya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pendekatan ilmu Sosial dalam studi kejahatan, dan penerapan teori untuk masyarakat Indonesia, berusaha lebih memperjelas peranan ilmu sosial dalam mempelajari kejahtan di tengah masyarakat. Ilmu Sosiologi Hukum  sangat penting dalam rangka menengahi masalah kejahatan dalam masyarakat. Hendaknya Peranan Hukum sebgai alat pengubah masyarakat bisa lebih efektif untuk mengikat pada masyarakat itu sendiri, serta bisa mengolah sistem sosial secara teratur dan terencana terutama dalam hal kejahatan yang selama ini menjadi bagian dalam masyarakat.














HUBUNGAN TINDAK KEJAHATAN DENGAN ASPEK EKONOMI

Secara yuridis/humum, maka tindak kejahatan, kemunkaran, kemaksiatan, jarimah, premanisme adalah perbuatan yang pelakunya dikenakan sanksi hukum, seperti pembunuhan, borsi, korupsi, dll. Ada sanksi hukum agama, hukum adat dan hukum Negara. Tindak kejahatan secara yuridis bersifat reelatif, tergantung dari waktu, tempat, sikon, tidak tetap, tidak universal.
Secara sosiologis/kemasyarakatan, maka tindaka kejahatan adalah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugigan secara psikologis, atau melukai perasaan susila/etika/moral. Tindak kejahatan secara sosiologis lebih luas, namun juga bersifat relative, tergantung dari waktu, tempat, sikon, tidak tetap, tidak universal. Tindak kejahatan secara sosiologis sebenarnya adalah perbuatan yeng melanggar hukum adat, seperti main judi, sabung ayam, telanjang dada, pamer paha, porno aksi, prostitusi, pelacuran, homo, lesbi, kumpul kebo, dll.
Menurut Prf Mr JM van Bemmelen, tindak kejahatan itu disebabkan karena bakat (niat, watak, karakter, sikap mental) dan lingkungan (kesempatan, milieu, sikon, waktu, tempat, lahan). Di jaman edan. Maka orang baik-baik bisa saja berubah menjadi edan. Terdapat hubungan, korelasi antara sikon dan tidak kejahatan. Tindak pidana korupsi yang dilakukan preman krah putih (preman berdasi) cenderung berhubungan dengan sikon (kesempatan, lahan basah).
Dalam sudut pandang Islam, maka tenaga pendorong berbuat tindak kejahatan itu adalah nafsu ( Lammaratun bissuu). Sedangkan sebagai rem, tenaga pencegahannya adalah iman (kepercayaan akan hukuman Allah). Bila remnya blong (imannya lepas) maka nafsuny bisa berbuat tindak kejahatan sewenang-wenang. Mengacu pada hasil penyelidikan/analisa George Mayr tahun 1835-1861 di Bremen, Jerman, berdasarkan statistic, maka terdapat hubungan, korelasi antara kenaikan tingkat kejahatan dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok (sembako). Tingkat kejahatan berhubungan erat dengan tingkat kesenjangan sosial-ekonomi. Makin tinggi tingkat kesenjangan sosial-ekonomi, maka makin tinggi pula tingkat kejahatan. Dengan kata lain, tingkat kejahatan tergantung dari tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penurunan tingkat kesenjangan sosial-ekonomi dapat dilakukan dengan mengkampanyekan/mensosialisasikan/memasyaraakatkan/membudayakan “Hidup sederhana”, Dalam terminology Isla dengan membudayakan Hidup Zuhud, Qana’ah, Wara’”. Dalam terminology kerennya dengan membudayakan “Hidup Sosialis”, menjauhi “Hidup Materialis”.
Tingkat tindak kejahatan juga dapat diturunkan dengan menurunkan angka pengangguran. Karena semakin banyap penangguran, maka semakin meningkat tindak kejahatan. Seluruh kebijkan seyogianya mengaitkannya dampaknya dengan tindak kejahatan. Kebijakan menaikkan harga, apakah akan berdampak terhadap tindak kejahatan atau tidak. Kebijakan memberikan fasilitas terhadap investor, apakah akan berdampak terhadap kejahatan atau tidak ? Kapan bangsa ini bisa hidup mandiri tanpa investasi dan korupsi ? (Simak  R Sidik Soeriadiredja :”Kriminologi”, Politeia, Bogor, 1055; Mr Alfred Hoetaoeroek cs : “Garis Besar Tatahukum Indonesia”, Erlangga, Djakarta, 1961, hal 69, “Perbuatan yang dapat dihukum”).




















DAFTAR PUSTAKA

Efarndo. 2012. Kejahatan Dalam Masyarakat. http://adoefrando.blogspot.com /2012/07/kejahatan-dalam-masyarakat.html. Diakses pada 25 mei 2013

Artaviean. 2013. Hubungan Tindak Kejahatan dengan Tingkat Ekonomi .http://artaviean.blogspot.com/2013/05/hubungan-tindak-kejahatan-denga-tingkat.html. diakses pada tanggal 25 mei 2013

 

 



0 Response to MAKALAH KRIMINOLOGI (HUBUNGAN MASYARAKAT, EKONOMI DENGAN KEJAHATAN)

Posting Komentar