MAKALAH KRIMINOLOGI (HUBUNGAN MASYARAKAT, EKONOMI DENGAN KEJAHATAN)
HUBUNGAN
ANTARA MASYARAKAT DAN KEJAHATAN
&
HUBUNGAN
ANTARA EKONOMI DAN KEJAHATAN
ANDI
M TAUFIK AMALROS
711
008
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
STKIP
MUHAMMADIYAH BONE
2013
KEJAHATAN
DAN KAITANNYA DALAM MASYARAKAT
Kejahatan
Dalam Masyarakat
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang sedang berkembang. Sebagaimana Negara lainnya,
Negara kita juga tidak luput dari fenomena kejahatan yang terjadi didalam
masyarakat. Pengetahuan kriminologi dewasa ini belum sampai memungkinkan untuk
tegas menentukan sebab., mengapa orang melanggar hukum atau melakukan
kejahatan. Sehingga hanya baru dapat dicari faktor-faktor yang berkaitan dengan
kondisi masyarakat tertentu pada saat tertentu pula, berhubungan erat dengan
timbulnya kejahatan dalam masyarakat sosial.
Namun
masyarakat senantiasa berproses, maka kejahatan senantiasa ada dan beriringan dengan perubahan tersebut.
Seharusnya Pemerintah beserta masyarakat harus senantiasa berjalan beriringan
untuk menganggulangi dan control terhadap fenomena sosial ini.
Pengaruh
modernisasi tidak dapat dielakan karena perkembangan ilmu pengetahuan telah
mengubah cara hidup manusia. Apalagi dalam tahap Pembangunan Nasional di segala
bidang dewasa ini yang merangsang pula timbulnya perubahan nilai sosial budaya.
Kemudian perubahan nilai ini menjadi dasar bagi pembangunan hukum positif di
Indonesia, khususnya hukum pidana positif. Perkembangan dan perubahan sosial
dapat pula membawa akibat negatif dalam masyarakat.
Modenisasi
merupakan pembangunan dan pembaruan atas hukum-hukum positif yang sudah kurang
sesuai dengan situasi dan kondisi Negara kita sekarang ini, dengan terlebih
dahulu mempelajari adanya pengaruh terhadap perkembangan bangsa dewasa ini.
Dengan adanya modenrnisasi dan pembangunan hukum, maka banyak hal baru yang
muncul dari faktor-faktor yang memperngaruhi perkembangan masyarakat. Bukti
yang luas kini mendukung posisi, bahwa kejahatan menyangkut proses belajar
norma dengan cara yang sama denga yang dipelajarinya perilaku tidak jahat.
Norma-norma kejahatan diterima diterima terutama oleh kelompok-kelompok yang
menyimpang. Sebagaimana yang terdapat dalam slums, geng-geng kaum muda, dan
dalam kebutuhan tertentu.
Tingkah
Laku yang menjurus pada Kejahatan
Edwin
Lemert mengungkapkan aspek proses perilaku yang menyimpang, dengan menunjukan
bahwa karier pelaku penyimpangan seringkali mengalami perubahan penting sesuai
dengan berjalannya waktu. Dalam teori lemert, tindakan pelaku penyimpangan
seringkali merupakan langkah “ambil resiko”, yang memperhatikan sifat coba-coba
untuk melakukan perilaku yang dilarang, tindakan ini menjadi sasaran aksi
sosial, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pengalaman karier selanjutnya
pelaku penyimpangan.
Konsep
hukum, kejahatan merupakan perbuatan manusia yang dapat dijatuhi hukuman,
menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku. Tinjauan hukum semata dari rumusan
ini yang cukup jelas. Namun demikian studi krimonologi hukum tentunya mempunyai
tugas yang lebih luas lagi dalam menggali hal yang berhubungan dengan kejahatan
dan akhirnya mencari jalan untuk mengulangi kejahatan tersebut. Sementara orang
tidak menderita sakit jiwa, namun dirinya menunjukan kelainan atau adanya
gangguan yang menyebabkan perilakunya tidak normal, yang kadang dapat pula
mengarah pada perbuatan melanggar hukum, Secara obyektif menganggap bahwa
perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang
memiliki keterbelakangan otak sekalipun yang bersangkutan tidak menderita sakit
jiwa.
Fenomena
lain, mengenai kondisi yang diakibatkan karena alkohol yang dapat menyebabkan
kondisi kejiwaan diluar kesadaran, sehinggta tidak mampu menguasai dirinya dan
di antaranya bisa terlibat dalam tindakan kriminal. Juga penyalahgunaan
narkotika yang menyebabkan pecandu mengalami kemunduran kondisi Phisik dan
psikisnya. Pecandu narkotika akan mengalami gangguan kejiwaan yang mungkin saja
bisa mengarah pada perbuatan kriminalitas, disamping adanya keadaan ketagihan
yang menyebabkan pecandu nekat melakukan perbuatan apa saja.
Di
lain sisi, kita sangat mengenal apa itu “korupsi” tentunya kata tersebut sudah
tidak asing lagi di telinga seluruh lapisan masyarakat. Di lain pihak kehidupan
para pelaku tindak pidana koruptor berbeda sekali dengan dengan seorang yang
melakukan kejahatan pada umunya. Masih ada banyak lagi fenomena mengenai pola
tingkah laku kejahatan dalam masyarakat. Hal ini sangat luas, dan sangat erat
kaitannya dengan pandangan sosiologi hukum. Semua hal tersebut tentunya tidak
lepas dari Hukum itu sendiri sebagai perangkat peraturan yang mengatur
masyarakat, hanya bisa berjalan apabila didukung oleh sistem sanksi yang tegas
dan jelas sehingga tegaknya suatu keadilan sesuai dengan fungsinya yaitu
“mengatur masyarakat”.
Kesimpulan
mengenai Kejahatan Dalam Masyarakat
Menurut
hukum, kejahatan adalah perbuatan manusia yang bertentangan serta melanggar
dengan apa yang sudah ditentukan dalam kaidah hukum. Ada banyak hal menyangkut
masalah kejahatan, dan semua itu sangat erat kaitannya dengan perkembangan
masyarakat itu sendiri dan bahkan menjadi bagian tersendiri dalam masyarakat.
Seperti yang dikatakan oleh Prof. Sudarto, S.H. bahwa kejahatan merupakan suatu
gejala yang menyangkut setiap orang. Kejahatan berkisar mengenai bentuk yang
ringan dan berat. Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga
orang seperti kita semua dan disisi lain Kejahatan harus terus ditanggulangi
karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting
dalam masalah ini iyalah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan
dari usaha memperbaiki para penjahat”.
Kesimpulan
mengenai Tingkah laku yang menjurus pada kejahatan
Tingkah
laku yang menjurus pada kejahatan sangat erat kaitannya dengan kehidupan sosial
serta berhubungan langsung dengan lingkunagn, pekerjaan, profesi, dan lainnya.
Kriminalitas itu adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara
yang ada dan saling mempengaruhi.masalah kriminalitas sebagai suatu kenyataan
sosial tidak berdiri sendiri. Tetapi berkaitan
dengan masalah sosial, ekonomi, politik, dan budaya sebagai fenomena yang
ada dalam masyarakat dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pendekatan ilmu
Sosial dalam studi kejahatan, dan penerapan teori untuk masyarakat Indonesia,
berusaha lebih memperjelas peranan ilmu sosial dalam mempelajari kejahtan di
tengah masyarakat. Ilmu Sosiologi Hukum
sangat penting dalam rangka menengahi masalah kejahatan dalam
masyarakat. Hendaknya Peranan Hukum sebgai alat pengubah masyarakat bisa lebih
efektif untuk mengikat pada masyarakat itu sendiri, serta bisa mengolah sistem
sosial secara teratur dan terencana terutama dalam hal kejahatan yang selama
ini menjadi bagian dalam masyarakat.
HUBUNGAN TINDAK KEJAHATAN DENGAN
ASPEK EKONOMI
Secara yuridis/humum, maka tindak
kejahatan, kemunkaran, kemaksiatan, jarimah, premanisme adalah perbuatan yang
pelakunya dikenakan sanksi hukum, seperti pembunuhan, borsi, korupsi, dll. Ada
sanksi hukum agama, hukum adat dan hukum Negara. Tindak kejahatan secara
yuridis bersifat reelatif, tergantung dari waktu, tempat, sikon, tidak tetap,
tidak universal.
Secara sosiologis/kemasyarakatan,
maka tindaka kejahatan adalah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan
merugigan secara psikologis, atau melukai perasaan susila/etika/moral. Tindak
kejahatan secara sosiologis lebih luas, namun juga bersifat relative,
tergantung dari waktu, tempat, sikon, tidak tetap, tidak universal. Tindak
kejahatan secara sosiologis sebenarnya adalah perbuatan yeng melanggar hukum
adat, seperti main judi, sabung ayam, telanjang dada, pamer paha, porno aksi,
prostitusi, pelacuran, homo, lesbi, kumpul kebo, dll.
Menurut Prf Mr JM van Bemmelen,
tindak kejahatan itu disebabkan karena bakat (niat, watak, karakter, sikap
mental) dan lingkungan (kesempatan, milieu, sikon, waktu, tempat, lahan). Di
jaman edan. Maka orang baik-baik bisa saja berubah menjadi edan. Terdapat
hubungan, korelasi antara sikon dan tidak kejahatan. Tindak pidana korupsi yang
dilakukan preman krah putih (preman berdasi) cenderung berhubungan dengan sikon
(kesempatan, lahan basah).
Dalam sudut pandang Islam, maka
tenaga pendorong berbuat tindak kejahatan itu adalah nafsu ( Lammaratun
bissuu). Sedangkan sebagai rem, tenaga pencegahannya adalah iman (kepercayaan
akan hukuman Allah). Bila remnya blong (imannya lepas) maka nafsuny bisa
berbuat tindak kejahatan sewenang-wenang. Mengacu pada hasil
penyelidikan/analisa George Mayr tahun 1835-1861 di Bremen, Jerman, berdasarkan
statistic, maka terdapat hubungan, korelasi antara kenaikan tingkat kejahatan
dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok (sembako). Tingkat kejahatan
berhubungan erat dengan tingkat kesenjangan sosial-ekonomi. Makin tinggi
tingkat kesenjangan sosial-ekonomi, maka makin tinggi pula tingkat kejahatan.
Dengan kata lain, tingkat kejahatan tergantung dari tingkat kesejahteraan
masyarakat.
Penurunan tingkat kesenjangan
sosial-ekonomi dapat dilakukan dengan
mengkampanyekan/mensosialisasikan/memasyaraakatkan/membudayakan “Hidup
sederhana”, Dalam terminology Isla dengan membudayakan Hidup Zuhud, Qana’ah,
Wara’”. Dalam terminology kerennya dengan membudayakan “Hidup Sosialis”,
menjauhi “Hidup Materialis”.
Tingkat tindak kejahatan juga dapat
diturunkan dengan menurunkan angka pengangguran. Karena semakin banyap
penangguran, maka semakin meningkat tindak kejahatan. Seluruh kebijkan
seyogianya mengaitkannya dampaknya dengan tindak kejahatan. Kebijakan menaikkan
harga, apakah akan berdampak terhadap tindak kejahatan atau tidak. Kebijakan
memberikan fasilitas terhadap investor, apakah akan berdampak terhadap
kejahatan atau tidak ? Kapan bangsa ini bisa hidup mandiri tanpa investasi dan
korupsi ? (Simak R Sidik Soeriadiredja :”Kriminologi”, Politeia, Bogor,
1055; Mr Alfred Hoetaoeroek cs : “Garis Besar Tatahukum Indonesia”, Erlangga,
Djakarta, 1961, hal 69, “Perbuatan yang dapat dihukum”).
DAFTAR
PUSTAKA
0 Response to MAKALAH KRIMINOLOGI (HUBUNGAN MASYARAKAT, EKONOMI DENGAN KEJAHATAN)
Posting Komentar